155 Etomidate Siap Diedarkan Modus Tempel, Polisi Tangkap CA di PIK

Rabu, 23 September 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan 155 pcs etomidate dalam pengungkapan Operasi Nila Jaya 2026 di PIK Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

Polisi mengamankan 155 pcs etomidate dalam pengungkapan Operasi Nila Jaya 2026 di PIK Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Gerak-gerik seorang pria di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Penjaringan, Jakarta Utara, menarik perhatian polisi.

Pria berinisial CA (25) itu ternyata sedang mengambil sebuah paket yang diduga berisi narkotika.

Petugas Unit I Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung mengamankannya. Dari paket tersebut, polisi menemukan 155 pcs etomidate yang diduga akan diedarkan dengan modus penempelan barang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan CA merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026. Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup.

Dalam perkembangannya, polisi mendapat informasi bahwa lokasi transaksi berpindah ke kawasan PIK 1.

Polisi Pantau Transaksi dengan Modus Tempel

Di lokasi, petugas mengamati pergerakan orang yang berada di sekitar titik transaksi. Polisi kemudian melihat seorang pria mondar-mandir sebelum mengambil sebuah barang yang telah ditempatkan di lokasi.

Petugas langsung mendekat dan mengamankan pria tersebut. Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, polisi memeriksa barang yang baru saja diambil.

Baca Juga :  Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, Gulkarmat Evakuasi 150 Penumpang

Hasil pemeriksaan menemukan 155 pcs etomidate yang diduga merupakan narkotika.

โ€œDari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengambil barang tersebut atas perintah seorang perempuan berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),โ€ kata Trendy, Rabu (23/9/2026).

Selain etomidate, polisi turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

CA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Kejar Perempuan Berinisial S

Penyidik kini tidak berhenti pada penangkapan CA. Polisi masih memburu perempuan berinisial S yang disebut berada di balik perintah pengambilan paket tersebut.

Sejumlah langkah penyidikan sudah dilakukan. Polisi memeriksa urine, saksi dan tersangka, melakukan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa barang bukti di laboratorium.

Polisi juga akan memeriksa telepon seluler menggunakan perangkat Cellebrite untuk mendalami komunikasi dan aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut.

โ€œProses penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,โ€ ujar Trendy.

Baca Juga :  DPO Narkoba Internasional Dibekuk di Riau, Bareskrim Sita Narkotika Senilai Rp137 Miliar

Langkah tersebut penting untuk mengungkap apakah CA hanya berperan sebagai pengambil barang atau terdapat jaringan lain yang terlibat dalam peredaran etomidate tersebut.

Etomidate Sudah Masuk Narkotika Golongan II

Kasus ini juga menjadi perhatian karena status hukum etomidate telah berubah.

Berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, etomidate tercantum sebagai Narkotika Golongan II. Aturan tersebut berlaku sejak 28 November 2025.

Polri sebelumnya menjelaskan bahwa masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika membuat penyalahgunaan zat tersebut dapat diproses menggunakan ketentuan UU Narkotika.

Dalam perkara CA, penyidik menerapkan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

CA juga diproses dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

Ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf b mengatur kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan II dengan berat lebih dari 5 gram.

Polisi masih mendalami perkara tersebut. Karena itu, keterlibatan pihak lain dan peran masing-masing orang yang disebut dalam penyidikan tetap menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran Pelajar di Cikunir Bekasi Berujung Luka Bacok, Polisi Amankan 6 Anak
Tabung Etilen dan Dinamo Diperiksa Usai Ledakan Maut Pasar Cimanggis
Tiga Orang Diserang di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Peluru
Serangan Mendadak di Dekat Kampung Ambon, 3 Orang Terluka Dibacok dan Ditembak
Pakai Jaket Ojol Bawa Senpi, Duo Curanmor Diduga Beraksi 14 Kali di Jakbar
Pasar Cimanggis Diguncang Ledakan, Korban Berjatuhan dan Ruko Porak-poranda
Pelajar 15 Tahun Tewas Usai Tawuran di Ciracas, Polisi Amankan 5 Orang
Polisi Bongkar Dugaan Curanmor di Cikarang, 2 Senjata Api Rakitan Ikut Disita

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Tawuran Pelajar di Cikunir Bekasi Berujung Luka Bacok, Polisi Amankan 6 Anak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Tabung Etilen dan Dinamo Diperiksa Usai Ledakan Maut Pasar Cimanggis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Tiga Orang Diserang di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Peluru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Serangan Mendadak di Dekat Kampung Ambon, 3 Orang Terluka Dibacok dan Ditembak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Pakai Jaket Ojol Bawa Senpi, Duo Curanmor Diduga Beraksi 14 Kali di Jakbar

Berita Terbaru

Denmark menegaskan eksplorasi sumber daya alam Greenland oleh AS harus mematuhi hukum lokal dan tidak mendapat keistimewaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Denmark Tegaskan AS Wajib Mematuhi Hukum Greenland

Kamis, 15 Okt 2026 - 15:40 WIB