CIKARANG, POSNEWS.CO.ID β Bermodal penyamaran sebagai anggota kepolisian, sekelompok orang diduga menculik seorang pria di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Korban dituduh terlibat balap liar, dibawa menggunakan mobil, lalu ditekan agar meminta uang tebusan Rp10 juta kepada keluarganya.
Keluarga yang panik dan khawatir terhadap keselamatan korban akhirnya mentransfer uang tersebut. Setelah menerima pembayaran, para pelaku melepaskan korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kini telah menangkap empat dari enam orang yang diduga terlibat. Dua orang lainnya masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keempat terduga pelaku berinisial MIPCP (21), RHI (20), AF (21), dan MAP (18).
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan petugas mengungkap identitas para terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
βDari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap empat orang terduga pelaku, yakni MIPCP (21), RHI (20), AF (21), dan MAP (18),β kata Aliyani kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Modus Polisi Gadungan, Korban Dituduh Balap Liar
Peristiwa penculikan dan pemerasan itu terjadi pada Minggu (1/11/2026) dini hari di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.
Awalnya, korban dicegat oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian. Mereka kemudian membawa korban masuk ke dalam mobil dan melakukan pemeriksaan dengan dalih penegakan hukum.
Namun, pemeriksaan tersebut diduga hanya menjadi kedok untuk melancarkan aksi kejahatan.
Para pelaku menuduh korban terlibat balap liar, kemudian meminta uang Rp10 juta sebagai syarat agar korban terhindar dari proses hukum dan kendaraannya dikembalikan.
Aliyani menjelaskan, saat berada dalam penguasaan para pelaku, korban mendapat tekanan untuk menghubungi teman maupun keluarganya.
βSaat korban berada dalam penguasaan para pelaku, korban diduga mendapat tekanan untuk meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta kepada teman maupun keluarganya dengan alasan agar terhindar dari proses hukum dan kendaraannya dikembalikan,β ujarnya.
Karena takut keselamatan korban terancam, keluarga akhirnya mengirimkan uang sesuai permintaan. Setelah itu, para pelaku melepaskan korban.
Korban kemudian melapor ke Polsek Cikarang Barat. Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap dugaan penculikan dan pemerasan bermodus polisi gadungan ini.
Empat Orang Ditangkap, Dua Terduga Pelaku Masih Buron
Hasil penyelidikan mengantarkan polisi kepada empat orang yang diduga terlibat. Namun, pengungkapan perkara belum tuntas karena penyidik masih mengejar dua orang lainnya.
Aliyani menegaskan, kedua orang tersebut telah masuk DPO. Polisi terus melakukan pencarian untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Dari penanganan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni:
– Satu unit sepeda motor.
– Dua unit telepon genggam.
– Satu lembar struk bukti transfer.
– Satu buah senjata api mainan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga menggunakan penyamaran sebagai anggota kepolisian untuk mengintimidasi dan menguasai korban.
Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta menelusuri keterlibatan dua orang yang belum tertangkap.
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Aparat
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai polisi, terlebih jika meminta uang dengan alasan menyelesaikan perkara hukum.
Apabila dihentikan petugas yang tidak dikenal, masyarakat dapat meminta identitas dan surat tugas resmi.
Warga juga perlu menghindari transaksi atau pemberian uang kepada pihak yang mengatasnamakan aparat untuk menghentikan proses hukum.
Jika menghadapi ancaman atau dugaan pemerasan, masyarakat dapat meminta bantuan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan kepolisian 110.
Pengungkapan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada penangkapan empat orang. Polisi masih perlu menuntaskan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lainnya agar seluruh rangkaian dugaan kejahatan dapat terungkap. **
Editor : Hadwan













