Cekcok di Majestic Billiard Berlanjut ke Jalan, Pemuda 23 Tahun Tewas

Sabtu, 7 November 2026 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penikaman pemuda setelah berselisih usai bermain biliar di kawasan Flyover Cibatu, Cikarang Selatan.

Pelaku penikaman pemuda setelah berselisih usai bermain biliar di kawasan Flyover Cibatu, Cikarang Selatan.

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Niat pulang setelah bermain biliar bersama teman-temannya berakhir tragis bagi seorang pemuda berusia 23 tahun.

Ia tewas ditikam di kawasan Flyover Cibatu, Jalan Orange County Boulevard, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa berdarah itu diduga berawal dari senggolan di Majestic Billiard. Perselisihan yang semula terjadi saat meninggalkan tempat hiburan tersebut berlanjut hingga ke jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Erwin Setiawan menjelaskan, korban dan terduga pelaku sempat terlibat cekcok. Bahkan, terduga pelaku diduga menantang korban untuk berkelahi.

Baca Juga :  KPK OTT Wamenaker Noel, Sita Puluhan Mobil, Uang Tunai, dan Motor Ducati

Namun, korban memilih menghindari keributan. Ia kemudian melanjutkan perjalanan bersama lima temannya.

Nahas, mereka kembali bertemu dengan terduga pelaku di tengah perjalanan. Cekcok kembali terjadi hingga berujung penikaman.

β€œSenjata yang dibawa pelaku sudah tersimpan di jok sehingga saat terjadi cekcok senjata itu secara spontan langsung digunakan untuk melakukan penusukan,” ujar Erwin, Jumat (6/11/2026).

Korban Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

Serangan tersebut menyebabkan luka tusuk di punggung kiri korban. Rekan-rekannya sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, pendarahan hebat akibat luka tersebut membuat nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga :  Polisi Amankan 3 Pelaku Bentrokan Menteng, 15 Orang Diperiksa

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menangkap seorang pria berinisial SD (43) di kediamannya. Petugas turut menyita sepeda motor dan sebilah pisau dapur yang diduga berkaitan dengan penusukan.

Terduga Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun

Polisi menjerat SD dengan Pasal 458 tentang pembunuhan dan/atau ketentuan pidana terkait penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perselisihan kecil dapat berujung fatal ketika diselesaikan dengan kekerasan.

Polisi masih memproses perkara untuk mengungkap seluruh fakta dan mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengaku Polisi, Pelaku Culik Pria dan Minta Tebusan Rp10 Juta
Kasus Penyadapan Listyo Sigit, Polri Bentuk Tim Khusus Dipimpin Kabareskrim
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Lapak Sabu di Tanah Abang
Siapa Perekrut Peserta Bayaran di Deklarasi Sumpah Pemuda?
Mengenal Kombes Pol Ardyansyah, Perwira Intelijen Polda Metro Jaya
Sidang Dugaan Penculikan Penjaringan, Korban Mengaku Diseret ke Fortuner Putih
Polri Janji Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden, Tiga Tersangka Ditahan
Diburu Polisi, Terduga Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:33 WIB

Cekcok di Majestic Billiard Berlanjut ke Jalan, Pemuda 23 Tahun Tewas

Jumat, 6 November 2026 - 07:44 WIB

Mengaku Polisi, Pelaku Culik Pria dan Minta Tebusan Rp10 Juta

Kamis, 5 November 2026 - 21:25 WIB

Kasus Penyadapan Listyo Sigit, Polri Bentuk Tim Khusus Dipimpin Kabareskrim

Kamis, 5 November 2026 - 06:13 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Lapak Sabu di Tanah Abang

Rabu, 4 November 2026 - 15:31 WIB

Siapa Perekrut Peserta Bayaran di Deklarasi Sumpah Pemuda?

Berita Terbaru

Prakiraan cuaca dan suhu udara Jabodetabek Sabtu 7 November 2026 berdasarkan data BMKG.
Posnews/(iSock)

JABODETABEK

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Bogor dan Depok Berpotensi Hujan

Sabtu, 7 Nov 2026 - 06:21 WIB