JAKARTA,POSNEWS.CO.ID – Bau busuk peredaran obat keras ilegal terbongkar di Jakarta Barat.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggulung jaringan pengedar obat berbahaya golongan G dan psikotropika yang selama ini bikin warga resah.
Tak tanggung-tanggung, polisi mengungkap 26 kasus dan menciduk 30 tersangka sepanjang Januari hingga 1 Februari 2026.
Dari tangan para pelaku, aparat menyita 231.345 butir obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menegaskan pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang muak melihat obat keras dijual terang-terangan.
“Petugas langsung bergerak. Hasilnya, 30 tersangka kami amankan dari 26 kasus. Mereka terbukti mengedarkan obat keras ilegal,” tegas Sambo, Senin (2/2/2026).
Barang bukti yang disita bikin geleng kepala. Polisi menemukan Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Pil Koplo, Triex, hingga berbagai psikotropika lain yang kerap jadi pemicu tawuran dan aksi brutal remaja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambo menegaskan, obat-obatan ini bukan sekadar melanggar hukum, tapi juga merusak masa depan generasi muda.
“Ini langkah tegas untuk memutus mata rantai obat keras yang memicu tawuran dan kriminalitas. Kami tidak beri ruang,” tandasnya.
Kini, para pelaku mendekam di sel tahanan dan terancam jerat UU Psikotropika, UU Kesehatan, serta Permenkes dengan ancaman hukuman berat.
Polisi memastikan, perburuan pengedar obat keras ilegal masih terus berlanjut. (red)
Editor : Hadwan





















