231.345 Pil Koplo Digulung Polisi, 30 Pengedar Obat Keras Diciduk di Jakarta Barat

Senin, 2 Februari 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo. (Posnews/Ist)

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo. (Posnews/Ist)

JAKARTA,POSNEWS.CO.ID – Bau busuk peredaran obat keras ilegal terbongkar di Jakarta Barat.

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggulung jaringan pengedar obat berbahaya golongan G dan psikotropika yang selama ini bikin warga resah.

Tak tanggung-tanggung, polisi mengungkap 26 kasus dan menciduk 30 tersangka sepanjang Januari hingga 1 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan para pelaku, aparat menyita 231.345 butir obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menegaskan pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang muak melihat obat keras dijual terang-terangan.

Baca Juga :  Eskalasi Meningkat, Ops Damai Cartenz Ringkus DPO Prioritas Homi Heluka di Yahukimo

“Petugas langsung bergerak. Hasilnya, 30 tersangka kami amankan dari 26 kasus. Mereka terbukti mengedarkan obat keras ilegal,” tegas Sambo, Senin (2/2/2026).

Barang bukti yang disita bikin geleng kepala. Polisi menemukan Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Pil Koplo, Triex, hingga berbagai psikotropika lain yang kerap jadi pemicu tawuran dan aksi brutal remaja.

Baca Juga :  Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang, 5 Tersangka Obat Aborsi Ilegal Ditangkap

Sambo menegaskan, obat-obatan ini bukan sekadar melanggar hukum, tapi juga merusak masa depan generasi muda.

“Ini langkah tegas untuk memutus mata rantai obat keras yang memicu tawuran dan kriminalitas. Kami tidak beri ruang,” tandasnya.

Kini, para pelaku mendekam di sel tahanan dan terancam jerat UU Psikotropika, UU Kesehatan, serta Permenkes dengan ancaman hukuman berat.

Polisi memastikan, perburuan pengedar obat keras ilegal masih terus berlanjut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak
Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan
Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Lulusan S2 Rampok Toko Emas di Depok, Gasak Rp20 Juta demi Bayar Utang Pinjol
Cuaca Jabodetabek Rabu 8 Juli 2026: Cerah Berawan, Suhu Maksimal 34 Derajat
Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB