3 Pelajar Penyiram Air Keras ke Siswa SMK di Jakpus Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Senin, 9 Februari 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, tersangka ditahan.(Shutterstock)

Ilustrasi, tersangka ditahan.(Shutterstock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi bergerak cepat menindak video viral penyiraman air keras yang dilakukan tiga pelajar terhadap sesama pelajar di Jalan Cempaka Raya, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.

Petugas langsung mengamankan para pelaku dan mengusut kasus ini secara intensif.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyebut, tim penyidik menangkap ketiga pelajar yang menyiram air keras ke arah korban pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi menetapkan dua pelaku berstatus di bawah umur, sehingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat menangani perkara tersebut.

Baca Juga :  KPK Bongkar Diskon Pajak 80 Persen di KPP Jakut, Pejabat Pajak Minta Fee Rp8 Miliar

“Kami sudah mengamankan ketiga pelaku sejak malam tadi,” tegas Roby, Senin (9/2/2026).

Sebelumnya, video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan tiga pelajar berseragam sekolah berboncengan sepeda motor putih sebelum melancarkan aksi penyiraman.

Saat berpapasan dengan korban yang juga mengendarai motor, salah satu pelaku menyiramkan cairan dari botol ke arah wajah korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi memeriksa rekaman CCTV dan video viral sebagai barang bukti utama. Selain itu, penyidik mengidentifikasi kendaraan, menelusuri identitas pelaku, serta mendata sekolah asal mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban mengalami cedera di bagian mata akibat cairan yang diduga air keras.

Baca Juga :  Curah Hujan 264 Mm Picu Banjir Jakarta, Pemprov Operasikan 1.200 Pompa Air

Petugas medis sempat merawat korban di rumah sakit sebelum memulangkannya untuk menjalani pemulihan lanjutan.

Polisi juga melakukan uji laboratorium terhadap cairan yang digunakan guna memastikan jenis zat berbahaya tersebut.

Hingga kini, penyidik terus memeriksa para pelaku dan saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan pelajar dan kekerasan ekstrem berbahan kimia berbahaya.

Aparat penegak hukum menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai aturan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengapa Interseksionalitas Menjadi Kunci Keadilan Sosial
Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Otak Kasus 2 Ton Sabu
Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda
Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026
Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni
Cuaca Jabodetabek 29 Maret 2026: Hujan Meluas, Bogor Berpotensi Diguyur Lebat
‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:10 WIB

Mengapa Interseksionalitas Menjadi Kunci Keadilan Sosial

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:05 WIB

Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Otak Kasus 2 Ton Sabu

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:09 WIB

Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:48 WIB

Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:31 WIB

Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang

Berita Terbaru

Menembus batas identitas tunggal. Konsep interseksionalitas membuktikan bahwa perjuangan perempuan tidak bisa menggunakan pendekatan 'satu ukuran untuk semua' guna menghapus penindasan yang berlapis. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengapa Interseksionalitas Menjadi Kunci Keadilan Sosial

Minggu, 29 Mar 2026 - 16:10 WIB