Bareskrim Bongkar Judi Online Rp55 Miliar, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipid Siber Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

Dittipid Siber Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap (P-21), sehingga kasus ini siap dilimpahkan ke tahap persidangan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi sejak 5 Juni 2025. Setelah melalui penyidikan panjang, aparat menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F., Q.F. dan lainnya, serta W.K.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejagung memastikan seluruh berkas telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan surat resmi tertanggal 13 Maret 2026.

Baca Juga :  Hoaks Ijazah Jokowi Memanas, JK Laporkan Rismon dan 4 Kanal YouTube ke Bareskrim

Uang Rp55 Miliar Disita

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, menegaskan bahwa penyidik segera melanjutkan proses hukum ke tahap II.

“Setelah P-21, kami langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Total barang bukti mencapai Rp55 miliar dari hasil judi online,” tegasnya.

Selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa praktik perjudian daring ini berjalan secara terorganisir dengan aliran dana fantastis.

Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 6,5 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia

Oleh karena itu, aparat terus memperkuat koordinasi dengan jaksa guna memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan.

Komitmen Berantas Judi Online

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas perjudian online yang semakin marak.

Penindakan tegas diharapkan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian digital.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, publik kini menanti proses persidangan yang akan menentukan nasib para tersangka dalam skandal judi online bernilai puluhan miliar rupiah ini. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB