Bareskrim Bongkar Judi Online Rp55 Miliar, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipid Siber Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

Dittipid Siber Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap (P-21), sehingga kasus ini siap dilimpahkan ke tahap persidangan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi sejak 5 Juni 2025. Setelah melalui penyidikan panjang, aparat menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F., Q.F. dan lainnya, serta W.K.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejagung memastikan seluruh berkas telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan surat resmi tertanggal 13 Maret 2026.

Baca Juga :  21 Kg Sabu dan 25.607 Ekstasi Disita, Bareskrim Buru Bandar Brother

Uang Rp55 Miliar Disita

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, menegaskan bahwa penyidik segera melanjutkan proses hukum ke tahap II.

โ€œSetelah P-21, kami langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Total barang bukti mencapai Rp55 miliar dari hasil judi online,โ€ tegasnya.

Selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa praktik perjudian daring ini berjalan secara terorganisir dengan aliran dana fantastis.

Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Terbitkan DPO Bandar Narkoba Boy, Diduga Setor Uang Rp8 Miliar

Oleh karena itu, aparat terus memperkuat koordinasi dengan jaksa guna memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan.

Komitmen Berantas Judi Online

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas perjudian online yang semakin marak.

Penindakan tegas diharapkan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian digital.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, publik kini menanti proses persidangan yang akan menentukan nasib para tersangka dalam skandal judi online bernilai puluhan miliar rupiah ini. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi
Tampak Seperti Game Gacha, Boxkia Diduga Sarana Judi Online, Begini Modusnya
Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi
103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari
11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing
Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat
Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan
Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Tampak Seperti Game Gacha, Boxkia Diduga Sarana Judi Online, Begini Modusnya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:49 WIB

103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:29 WIB

11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing

Berita Terbaru