Bareskrim Bongkar Judi Online Rp55 Miliar, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipid Siber Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

Dittipid Siber Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap (P-21), sehingga kasus ini siap dilimpahkan ke tahap persidangan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi sejak 5 Juni 2025. Setelah melalui penyidikan panjang, aparat menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F., Q.F. dan lainnya, serta W.K.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejagung memastikan seluruh berkas telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan surat resmi tertanggal 13 Maret 2026.

Baca Juga :  Ledakan Gas Bakar Restoran Bakso Lapangan Tembak Senayan, Dua Pegawai Luka Bakar

Uang Rp55 Miliar Disita

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, menegaskan bahwa penyidik segera melanjutkan proses hukum ke tahap II.

β€œSetelah P-21, kami langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Total barang bukti mencapai Rp55 miliar dari hasil judi online,” tegasnya.

Selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa praktik perjudian daring ini berjalan secara terorganisir dengan aliran dana fantastis.

Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Sikat Narkoba, Penyelundupan dan Judi Online

Oleh karena itu, aparat terus memperkuat koordinasi dengan jaksa guna memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan.

Komitmen Berantas Judi Online

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas perjudian online yang semakin marak.

Penindakan tegas diharapkan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian digital.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, publik kini menanti proses persidangan yang akan menentukan nasib para tersangka dalam skandal judi online bernilai puluhan miliar rupiah ini. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris
Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa
Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN
Bupati Lombok Barat Diduga Terima Rp10,8 Miliar dari 32 Proyek
Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa
Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap
Kabel Penerangan Jalan Dipotong, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Wiyoto Wiyono
Polemik Ucapan Hotman Paris Memanas, PWI Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50 WIB

Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:18 WIB

Bupati Lombok Barat Diduga Terima Rp10,8 Miliar dari 32 Proyek

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:23 WIB

Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa

Berita Terbaru

Langkah taktis pereda ketegangan kawasan. Arab Saudi dan UEA meluncurkan pesan persaudaraan serentak di media sosial guna mengakhiri perselisihan geopolitik beberapa bulan terakhir. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Arab Saudi dan UEA Kompak Tegaskan Persaudaraan

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:00 WIB