Bintang Porno Bonnie Blue Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai – Masih Sempat Promo Konten Berbayar

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bintang porno Inggris Bonnie Blue. (Posnews/@bonnieblue)

Bintang porno Inggris Bonnie Blue. (Posnews/@bonnieblue)

BALI, POSNEWS.CO.ID – Pulau Bali menjadi surga bagi wisatwan manca negara. Keindahan alam dan budayanya membuat selebriti dunia terpincut hingga mereka nekad melakukan segala cara.

Seperti yang dilakukan slebritis film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue alias Tia Emma Billinger (26). Ia harus menjalani pemeriksaan perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Rabu (10/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, sesaat sebelum masuk ruang pemeriksaan, ia sempat menyarankan wartawan untuk β€œsubscribe” layanan berbayarnya β€” reaksi yang bikin geger.

Bonnie tiba sekitar pukul 11.00 WITA mengenakan atasan oranye ketat dan celana pendek, didampingi tiga pria asal Inggris serta pengacaranya.

Meski kasusnya menyudutkan, ia tampak tenang β€” bahkan sempat tersenyum ketika melewati area kantor Imigrasi.

Tak cuma itu β€” sebelum pemeriksaan resmi, Bonnie sempat merekam suasana ruang penyidik menggunakan ponsel, seperti hendak membuat konten sendiri sambil menantang situasi. Aksi ini memperparah kontroversi di tengah tegaknya penegakan hukum di Bali.

Menurut data penyidik, Bonnie Blue dan tiga pria warga asing lain ditangkap dalam operasi penggerebekan studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Juga :  Kasus Penghasutan Aksi Ricuh Agustus Naik Sidang, 4 Terdakwa Diseret ke PN Jakpus

Polisi mengamankan 18 WNA, termasuk 15 warga Australia serta 3 warga Inggris (Bonnie dan dua pria Inggris lainnya) karena diduga menjadi bagian jaringan pembuatan konten asusila.

Bonnie Blue kini resmi masuk tahap penyidikan. Polisi menyita sejumlah barang bukti β€” kamera video, alat kontrasepsi, serta mobil pikap bertuliskan β€œBangBus” yang diduga digunakan sebagai mobil produksi konten dewasa.

Sementara itu, Imigrasi menyebut kunjungan Bonnie ke Indonesia baru pertama kali, sehingga kasusnya makin panas di mata publik dan hukum.

Inilah Pasal yang Siap Menjerat Bonnie Blue

Bonnie Blue terancam berlapis hukum. Ia dan rekan-rekannya diduga kuat memproduksi sekaligus menawarkan konten asusila secara komersial.

Aksi tersebut langsung menjerumuskan mereka ke Pasal 4 jo. Pasal 29 UU Pornografi, dengan ancaman 6–12 tahun penjara plus denda Rp 250 juta–Rp 6 miliar.

Selain itu, penyidik Imigrasi menemukan indikasi bahwa Bonnie bekerja tanpa izin dan menyalahgunakan izin tinggal.

Baca Juga :  Tim K9 SAR Polri Dikerahkan untuk Pencarian Korban Bencana di Nagakeo NTT

Jika terbukti, ia bisa dijerat Pasal 75 UU Keimigrasian yang berbuntut deportasi dan blacklist, serta Pasal 122(a) dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Di sisi lain, tindakan mereka juga dianggap melanggar norma adat Bali serta merusak citra pariwisata. Meski bukan pidana formal, poin ini berpotensi memperberat proses hukum maupun keputusan deportasi.

Langkah Tegas Imigrasi dan Polda Bali

Penyidik kini mendalami alur produksi, distribusi, hingga pendanaan konten porno tersebut. Rekaman ponsel yang sempat dibuat Bonnie di ruang pemeriksaan langsung disita sebagai barang bukti tambahan.

Tim digital forensik membongkar kamera, perangkat perekam, dan server lokal untuk memastikan lokasi produksi dan daftar model yang terlibat.

Dengan bukti yang terus menguat, status hukum Bonnie disebut sangat mungkin naik menjadi tersangka dalam waktu dekat. Bila pasal keimigrasian terpenuhi, akhir cerita Bonnie di Indonesia hanya satu: deportasi dan blacklist permanen. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB