Polri PTDH 689 Personel Sepanjang 2025, Ribuan Pelanggar Disanksi Disiplin dan Kode Etik

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan rilis akhir tahun Polri 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri terkait pemecatan 689 personel dan ribuan sanksi disiplin. (Posnews/Ist)

Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan rilis akhir tahun Polri 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri terkait pemecatan 689 personel dan ribuan sanksi disiplin. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri kembali menegaskan komitmennya membersihkan institusi dari oknum bermasalah. Sepanjang tahun 2025, Korps Bhayangkara memecat tidak hormat 689 personel kepolisian melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan angka tersebut saat rilis akhir tahun Polri yang digelar di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

“Sepanjang 2025, Polri menjatuhkan sanksi PTDH kepada 689 personel,” tegas Wahyu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain PTDH, Polri juga meningkatkan penindakan internal melalui sidang disiplin. Sebanyak 5.061 putusan sidang disiplin dijatuhkan sepanjang 2025 sebagai bentuk penegakan aturan di tubuh kepolisian.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran 2026: Kapolri Waspadai Cuaca Ekstrem di Jalur Penyeberangan

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa sanksi disiplin paling dominan berupa penempatan pada tempat khusus sebanyak 1.711 putusan, disusul 1.289 teguran tertulis kepada personel yang melanggar.

Tak hanya itu, Polri juga menjatuhkan 804 sanksi penundaan mengikuti pendidikan, sebagai upaya pembinaan sekaligus efek jera bagi anggota yang melanggar disiplin.

Di sisi lain, Korps Bhayangkara juga menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) secara masif. Total 9.817 putusan sidang KEPP tercatat sepanjang tahun 2025.

Baca Juga :  Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

“Putusan KEPP didominasi 2.707 kasus perbuatan tercela dan 1.951 sanksi permintaan maaf lisan maupun tertulis,” ungkap Wahyu.

Dengan langkah tegas ini, Polri menegaskan tidak memberi ruang bagi pelanggaran etik maupun disiplin.

Institusi kepolisian memastikan proses penegakan hukum internal berjalan transparan demi menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan profesionalisme Polri ke depan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Minggu, 13 September 2026 - 15:53 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang

Berita Terbaru