JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri kembali menegaskan komitmennya membersihkan institusi dari oknum bermasalah. Sepanjang tahun 2025, Korps Bhayangkara memecat tidak hormat 689 personel kepolisian melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan angka tersebut saat rilis akhir tahun Polri yang digelar di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
“Sepanjang 2025, Polri menjatuhkan sanksi PTDH kepada 689 personel,” tegas Wahyu.
Selain PTDH, Polri juga meningkatkan penindakan internal melalui sidang disiplin. Sebanyak 5.061 putusan sidang disiplin dijatuhkan sepanjang 2025 sebagai bentuk penegakan aturan di tubuh kepolisian.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa sanksi disiplin paling dominan berupa penempatan pada tempat khusus sebanyak 1.711 putusan, disusul 1.289 teguran tertulis kepada personel yang melanggar.
Tak hanya itu, Polri juga menjatuhkan 804 sanksi penundaan mengikuti pendidikan, sebagai upaya pembinaan sekaligus efek jera bagi anggota yang melanggar disiplin.
Di sisi lain, Korps Bhayangkara juga menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) secara masif. Total 9.817 putusan sidang KEPP tercatat sepanjang tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan KEPP didominasi 2.707 kasus perbuatan tercela dan 1.951 sanksi permintaan maaf lisan maupun tertulis,” ungkap Wahyu.
Dengan langkah tegas ini, Polri menegaskan tidak memberi ruang bagi pelanggaran etik maupun disiplin.
Institusi kepolisian memastikan proses penegakan hukum internal berjalan transparan demi menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan profesionalisme Polri ke depan.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















