Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Tapsel

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bareskrim Polri. 
(Posnews/Ist)

Gedung Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri akhirnya membongkar kasus kayu gelondongan yang diduga memicu banjir dan longsor di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) resmi menetapkan tersangka perorangan, setelah sebelumnya lebih dulu menjerat tersangka korporasi.

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara bersama Kejaksaan Agung. Alhasil, kasus ini kini menyeret individu sekaligus badan usaha yang diduga terlibat dalam kejahatan lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menegaskan penyidik telah mengantongi bukti kuat untuk menindak para pelaku.

Baca Juga :  Pola Baru Bareskrim Bongkar Narkoba di THM, PATRON Desak Penindakan Total

“Sudah. Tersangka korporasi dan perorangan, dua-duanya,” tegas Irhamni, Selasa (6/1/2026).

Meski begitu, polisi masih menutup rapat identitas serta jumlah tersangka yang ditetapkan.

Sebelumnya, Bareskrim menaikkan status kasus kayu gelondongan di DAS Garoga, Tapsel, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan.

Polisi menemukan dua alat bukti kuat berupa kerusakan lingkungan yang berujung banjir dan longsor.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan jejak kayu ilegal di wilayah hulu yang diduga menjadi sumber utama kayu gelondongan tersebut.

Baca Juga :  Jaksa Agung Kirim Nama Pengganti Febrie Adriansyah ke Presiden

Jerat Pasal Berlapis

Bareskrim memastikan para pelaku tak hanya dijerat pidana lingkungan hidup. Polisi juga menyiapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana kejahatan.

“Kami terapkan pidana lingkungan hidup, pencucian uang, serta pertanggungjawaban pidana perorangan dan korporasi,” tandas Irhamni.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena diduga kuat berkaitan langsung dengan bencana yang merugikan warga Tapanuli Selatan.

Polisi menegaskan pengusutan bakal dibuka seterang-terangnya hingga ke akar jaringan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru
769 Kasus Terungkap, Kriminalitas Jakarta Masih Mengkhawatirkan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:55 WIB

KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:08 WIB

Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

Berita Terbaru

Pembelaan aturan digital anak. Pemerintah Australia mempertahankan kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun meskipun delapan dari ten remaja masih aktif menggunakannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pemerintah Australia Bela Aturan di Tengah Pelanggaran

Minggu, 2 Agu 2026 - 07:00 WIB