Gara-gara Tiket Pulang Palsu, 5 WNA Terbongkar Kelola Judi Online

Selasa, 15 September 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lima WNA diamankan Imigrasi Tangerang terkait dugaan pemalsuan tiket dan jaringan judi online internasional. (Posnews/Ist)

Lima WNA diamankan Imigrasi Tangerang terkait dugaan pemalsuan tiket dan jaringan judi online internasional. (Posnews/Ist)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Satu tiket kepulangan yang dicurigai palsu membongkar aktivitas mengejutkan lima warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kantor Imigrasi Tangerang menemukan dugaan pemalsuan dokumen perpanjangan izin tinggal yang kemudian mengarah pada dugaan jaringan perjudian online internasional.

Tak hanya satu-dua perangkat, petugas menemukan 26 telepon genggam, satu komputer, dan satu laptop yang tengah beroperasi secara otomatis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas judi online yang dijalankan dari dalam apartemen.

Lima WNA yang diamankan terdiri atas dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yakni WH dan ZL. Sementara tiga lainnya merupakan warga Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH.

Berawal dari Tiket Kepulangan Mencurigakan

Kasus tersebut bermula pada 29 Agustus 2026. Saat itu, kelima WNA mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan atau Visa on Arrival (VOA) melalui aplikasi e-visa.

Namun, petugas verifikator menemukan kejanggalan pada tiket kepulangan yang menjadi salah satu syarat pengajuan.

Setelah diperiksa, tiket tersebut diduga milik orang lain yang kemudian diubah namanya. Kecurigaan itu membuat petugas tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Potensi Hujan Sore Hari di Jabodetabek pada Minggu 31 Mei 2026

Kelima WNA kemudian dipanggil ke Kantor Imigrasi Tangerang pada 7 September 2026 untuk menjalani klarifikasi.

Dari sana, petugas melakukan pengawasan ke tempat tinggal mereka di kawasan Kelapa Dua. Temuan di apartemen justru membuat kasus tersebut semakin melebar.

Puluhan perangkat elektronik ditemukan dalam kondisi beroperasi secara otomatis. Imigrasi kemudian mengamankan komputer, laptop dan 26 telepon genggam sebagai barang bukti.

Diduga Jalankan Judol Sasar Pasar Vietnam

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kelima WNA telah berada di Indonesia sekitar satu bulan.

Dalam dugaan jaringan tersebut, WH dan ZL disebut berperan sebagai operator sistem. Keduanya diduga memantau transaksi yang berjalan.

Sementara itu, LVT, DVD dan DIH diduga bertugas menampung aliran dana dari situs judi online yang dikemas dengan modus permainan atau game online dan menyasar pasar Vietnam.

Aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap hari.

Temuan itu menunjukkan bagaimana aktivitas ilegal tersebut diduga berjalan secara terstruktur.

Perangkat elektronik dalam jumlah tidak wajar menjadi salah satu petunjuk penting bagi petugas untuk mengungkap aktivitas mereka.

Tujuh WNA Lain Masih Diburu

Pengungkapan ini ternyata belum berakhir. Imigrasi masih memantau tujuh WNA lain yang disebut sempat melarikan diri.

Dua di antaranya bahkan telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest untuk kepentingan pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Baca Juga :  Dukungan Masyarakat Kian Masif, KNPI Apresiasi Kinerja Polri

Imigrasi juga terus berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para WNA tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersebut.

Jika unsur pidana tidak terpenuhi, Imigrasi membuka opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan terhadap mereka.

Sebaliknya, apabila bukti permulaan dinilai cukup, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terancam Lima Tahun Penjara

Atas dugaan pelanggaran keimigrasian, kelima WNA tersebut dapat dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari penerapan selective policy.

Artinya, Indonesia hanya menerima orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Karena itu, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus diperkuat.

Apalagi, kasus ini menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar aktivitas ilegal yang jauh lebih luas.

Saat ini, kelima WNA masih menjalani proses penanganan dan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bayi Baru Lahir Ditemukan dalam Tas di Palmerah, Polisi Amankan Remaja 17 Tahun
Kampung Boncos Digerebek, Polisi Ciduk 4 Pria dan Musnahkan Lapak Semipermanen
Bawa Golok Saat Ibadah GKPI di Tangerang, Aji Cahyono Jadi Tersangka
Satpol PP Luka 6 Jahitan Usai Bentrokan di Bulungan, Pramono Proses Hukum Berjalan
MF Tewas Terbungkus Sleeping Bag di Kos Kebon Jeruk, Ini Penjelasan Polisi
Berawal dari Cekcok, Pria 56 Tahun Tewas Usai Bakuhantam di Parkiran Minimarket Jakbar
18 Tersangka Kasus ABK KM Maulana 23, Polisi Juga Usut Dugaan Perdagangan Orang
Hendak Bermain Futsal, 2 Pelajar Tewas saat Hindari Kelompok Bersenjata di Tangsel

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Bayi Baru Lahir Ditemukan dalam Tas di Palmerah, Polisi Amankan Remaja 17 Tahun

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Kampung Boncos Digerebek, Polisi Ciduk 4 Pria dan Musnahkan Lapak Semipermanen

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Bawa Golok Saat Ibadah GKPI di Tangerang, Aji Cahyono Jadi Tersangka

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Satpol PP Luka 6 Jahitan Usai Bentrokan di Bulungan, Pramono Proses Hukum Berjalan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:42 WIB

MF Tewas Terbungkus Sleeping Bag di Kos Kebon Jeruk, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terbaru