JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka.
Tak hanya menetapkan tersangka, KPK langsung menahan Adrianto bersama tujuh tersangka lainnya setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adrianto keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.
Dengan pengawalan petugas, Adrianto kemudian berjalan menuju mobil tahanan yang telah menunggunya di depan gedung KPK.
Perubahan status tersebut terjadi hanya sehari setelah namanya masuk dalam daftar pihak yang diamankan dalam OTT KPK terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Sebelumnya, KPK mengonfirmasi Adrianto merupakan satu dari 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
OTT HGB Bogor Berujung Penahanan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pimpinan KPK telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka kemudian langsung menjalani penahanan.
Selain Adrianto, tersangka yang ditahan yakni:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Rizal Pahlefi.
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Ketua DPP Partai Golkar.
- Erwin.
- Muhammad Fakhry.
KPK belum membeberkan secara lengkap peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Karena itu, konstruksi perkara dan dugaan aliran suap masih menunggu penjelasan resmi KPK dalam konferensi pers.
Uang Ratusan Miliar Jadi Barang Bukti
OTT ini juga menyita perhatian karena KPK mengamankan uang tunai dalam jumlah besar.
Uang tersebut terdiri atas rupiah dan mata uang asing. Tim KPK menemukan uang yang dikemas dalam sejumlah boks, kardus hingga koper.
Jumlah wadah yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 koper. KPK masih melakukan penghitungan dan memperkirakan nilai uang tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci siapa pemberi dan penerima uang, termasuk mekanisme transaksi yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB.
Berawal dari Pengurusan HGB
OTT KPK ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Sebelum penetapan tersangka, KPK telah menyebut adanya keterkaitan PT Summarecon Agung dalam perkara tersebut.
Masuknya nama petinggi perusahaan properti dan sejumlah pejabat pertanahan membuat perkara ini menjadi sorotan.
Sebab, proses administrasi pertanahan yang seharusnya berjalan sesuai aturan justru diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi.
KPK kini memiliki pekerjaan besar untuk mengurai aliran uang, hubungan antarpihak, serta dugaan imbalan dalam proses pengurusan HGB tersebut.
KPK Masih Buka Konstruksi Perkara
Meski delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum mengungkap seluruh detail perkara.
Lembaga antirasuah masih melakukan penyidikan untuk memastikan peran setiap pihak dan mengumpulkan alat bukti.
Dengan demikian, masyarakat masih perlu menunggu konferensi pers resmi KPK sebelum menarik kesimpulan mengenai posisi masing-masing tersangka.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengurusan pertanahan memiliki nilai ekonomi besar sehingga rawan disusupi kepentingan tertentu.
Karena itu, transparansi, kepastian prosedur dan pengawasan menjadi penting agar layanan pertanahan tidak berubah menjadi ruang transaksi ilegal. **
Editor : Hadwan













