Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Senin, 14 September 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menyita 7,2 kilogram sabu dari tersangka SH di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (Posnews/Ist)

Polisi menyita 7,2 kilogram sabu dari tersangka SH di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Peredaran sabu dalam jumlah besar kembali dibongkar polisi.

Seorang pria berinisial SH (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat setelah diduga menjadi perantara peredaran 7,2 kilogram sabu di wilayah Jakarta Barat.

Barang haram yang disita polisi ditaksir bernilai sekitar Rp10 miliar. Petugas menemukan sabu dalam sejumlah paket, termasuk tujuh paket besar yang disimpan di dalam koper di kamar kos tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Jelambar Baru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah mengumpulkan informasi yang diperlukan, Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba bergerak menangkap SH pada Minggu, 30 Agustus 2026.

“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi,” kata Reynold, Senin (14/9/2026).

Polisi Geledah Tas hingga Kamar Kos

Setelah menangkap SH, polisi langsung melakukan penggeledahan. Petugas menemukan sejumlah paket narkotika yang diduga sudah disiapkan untuk diedarkan dan disimpan di dalam tas.

Baca Juga :  Maling Rp4,5 Miliar Asal Tiongkok Digaruk Polisi Tangerang, Satu Kabur ke Negaranya

Namun, penyelidikan tidak berhenti di lokasi penangkapan.

Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan hingga ke kamar kos yang ditempati SH. Di tempat tersebut, petugas menemukan sebuah koper berwarna abu-abu.

Saat dibuka, koper itu berisi tujuh paket besar sabu siap edar.

Temuan tersebut membuat polisi memperluas penyidikan untuk mengetahui dari mana narkotika dalam jumlah besar itu berasal dan ke mana saja barang tersebut akan diedarkan.

Dijanjikan Rp5 Juta per Kilogram

Dalam pemeriksaan awal, SH mengaku bukan pemilik utama sabu tersebut. Dia disebut hanya berperan sebagai perantara dan menjalankan perintah seseorang berinisial B.

Sosok B kini masih diburu polisi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan SH diduga tergiur imbalan dari setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.

“Untuk setiap kilogram yang berhasil diedarkan, tersangka diimingi upah Rp5 juta,” kata Wisnu.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang diduga memasok dan mengendalikan peredaran sabu.

Baca Juga :  Komdigi Blokir Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Selain menyita barang bukti, penyidik melakukan tes urine terhadap SH, memeriksa sejumlah saksi, serta membawa barang bukti untuk menjalani pengujian di laboratorium forensik.

Setelah proses penyidikan awal, SH ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini menambah daftar penindakan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Beberapa hari sebelumnya, polisi juga mengungkap peredaran sekitar 5,2 kilogram sabu di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dengan menangkap dua tersangka berinisial KD dan AJH.

Bagi masyarakat, pengungkapan tersebut menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tidak hanya menyasar ruang-ruang tertentu.

Jaringan dapat memanfaatkan lingkungan permukiman hingga kamar kos untuk menyimpan dan mengedarkan barang terlarang.

Karena itu, polisi mengajak masyarakat tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Informasi warga dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk memutus rantai peredaran narkotika sebelum barang tersebut menyebar lebih luas. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bayi Baru Lahir Ditemukan dalam Tas di Palmerah, Polisi Amankan Remaja 17 Tahun
Kampung Boncos Digerebek, Polisi Ciduk 4 Pria dan Musnahkan Lapak Semipermanen
Bawa Golok Saat Ibadah GKPI di Tangerang, Aji Cahyono Jadi Tersangka
Satpol PP Luka 6 Jahitan Usai Bentrokan di Bulungan, Pramono Proses Hukum Berjalan
MF Tewas Terbungkus Sleeping Bag di Kos Kebon Jeruk, Ini Penjelasan Polisi
Berawal dari Cekcok, Pria 56 Tahun Tewas Usai Bakuhantam di Parkiran Minimarket Jakbar
18 Tersangka Kasus ABK KM Maulana 23, Polisi Juga Usut Dugaan Perdagangan Orang
Hendak Bermain Futsal, 2 Pelajar Tewas saat Hindari Kelompok Bersenjata di Tangsel

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Bayi Baru Lahir Ditemukan dalam Tas di Palmerah, Polisi Amankan Remaja 17 Tahun

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Kampung Boncos Digerebek, Polisi Ciduk 4 Pria dan Musnahkan Lapak Semipermanen

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Bawa Golok Saat Ibadah GKPI di Tangerang, Aji Cahyono Jadi Tersangka

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Satpol PP Luka 6 Jahitan Usai Bentrokan di Bulungan, Pramono Proses Hukum Berjalan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:42 WIB

MF Tewas Terbungkus Sleeping Bag di Kos Kebon Jeruk, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terbaru