JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pangkat dan seragam polisi diduga menjadi salah satu faktor yang membuat seorang warga negara Malaysia percaya menanamkan modal hingga Rp58,5 miliar dalam investasi tambang emas di Sulawesi Utara.
Namun, investasi yang dijanjikan legal tersebut kini berujung laporan ke Bareskrim Polri. Seorang anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial F dilaporkan warga negara Malaysia berinisial S bin AS atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi.
Laporan tersebut tercatat di Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026. Kuasa hukum S, Bagas Pangestu Pribadi, menyebut pihaknya kini meminta penyidik menelusuri dugaan aliran dana serta janji legalitas tambang yang disebut tidak kunjung terealisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal dari Tawaran Tambang Emas
Kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika S dikenalkan kepada F melalui pihak ketiga.
Menurut keterangan kuasa hukum, F menawarkan investasi tambang emas di Sulawesi Utara. Kepada S, tambang tersebut disebut legal dan izin operasionalnya akan segera terbit.
Status F sebagai anggota Polri aktif kemudian membuat S merasa yakin dengan tawaran tersebut.
S pun mulai mengucurkan modal secara bertahap. Berdasarkan dokumen laporan yang dikutip sejumlah sumber, total dana yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Salah satu setoran awal pada Mei 2025 disebut mencapai Rp26 miliar. Selanjutnya, sekitar Rp13 miliar kembali disetorkan pada Juni 2025, kemudian sekitar Rp19,5 miliar pada Oktober 2025.
Tidak hanya uang rupiah, sebagian transaksi disebut dilakukan menggunakan aset kripto USDT.
Janji Legalitas Tak Kunjung Terwujud
Persoalan mulai muncul ketika legalitas tambang yang dijanjikan selesai dalam waktu beberapa bulan ternyata tidak terealisasi.
Bahkan, pihak pelapor mengaku menemukan indikasi bahwa objek investasi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kejanggalan juga disebut muncul dalam keterangan sejumlah transaksi. Dalam dokumen yang disampaikan kepada penyidik, beberapa transfer diduga menggunakan keterangan seperti pembelian lahan hingga pembebasan lahan peternakan sapi.
Situasi semakin rumit ketika komunikasi antara investor dan terlapor disebut tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.
Pada Februari 2026, S disebut menerima sekitar Rp4 miliar. Namun, menurut kuasa hukum, pembayaran tersebut tidak disertai laporan pertanggungjawaban produksi maupun pengelolaan investasi yang transparan.
Dua Kali Somasi, Berujung Laporan
Sebelum membawa perkara tersebut ke ranah hukum, pihak investor telah melayangkan dua kali somasi.
Somasi pertama dilayangkan pada 9 Agustus 2026, disusul somasi kedua pada 13 Agustus 2026. Namun, menurut kuasa hukum, tidak ada penyelesaian konkret yang diberikan pihak terlapor.
Karena itu, laporan dugaan penipuan dan penggelapan akhirnya disampaikan kepada Bareskrim Polri. Aduan juga dilayangkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Menariknya, perkara ini mendapat perhatian Indonesia Police Watch (IPW). IPW meminta Bareskrim menangani laporan tersebut secara profesional dan akuntabel, sekaligus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Kombes F.
Pangkat Polisi Jadi Sorotan
Kasus tersebut tidak hanya menyangkut nilai investasi yang mencapai puluhan miliar rupiah. Posisi F sebagai anggota Polri aktif juga menjadi sorotan.
Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala, menilai penyidik perlu melihat apakah pangkat dan jabatan benar-benar digunakan untuk membangun kepercayaan investor.
Menurut Adrianus, apabila pengaruh jabatan digunakan untuk memperoleh keuntungan materi, aspek tersebut perlu diperiksa lebih jauh dalam proses hukum.
Meski demikian, tudingan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Penyidik tetap harus menguji seluruh keterangan, dokumen transaksi, aliran dana, legalitas tambang serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
Bareskrim Diminta Usut Aliran Dana
Kini, perhatian tertuju pada proses penyelidikan Bareskrim Polri. Penyidik diharapkan dapat mengurai ke mana aliran dana Rp58,5 miliar tersebut bergerak dan bagaimana realisasi investasi yang dijanjikan kepada pelapor.
Pemeriksaan juga penting untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan atau terdapat aspek hukum lain yang harus ditangani.
Di sisi lain, status Kombes F masih sebagai pihak yang dilaporkan. Karena itu, seluruh dugaan terhadapnya harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah. **
Editor : Hadwan













