KPK Sesuaikan Aturan Usai KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Penanganan Korupsi Dipastikan Aman

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggodok penyesuaian internal menyusul berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang efektif per 2 Januari 2026.

KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai norma dan tidak terkendala.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, lembaganya tengah memetakan kebutuhan penyesuaian agar penegakan hukum sejalan dengan aturan baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

โ€œSecara detail masih kami bahas di internal untuk memastikan pelaksanaan proses hukum di KPK sesuai norma,โ€ ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga :  KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Yaqut soal Korupsi Kuota Haji di PN Jaksel

Lex Specialis Tetap Berlaku

Meski demikian, KPK memastikan tetap merujuk pada KUHP dan KUHAP baru. Namun, aturan itu tetap memberi ruang lex specialis bagi UU Tipikor dan UU KPK.

โ€œPasal 3 dan Pasal 367 KUHAP menegaskan lex specialis tetap berlaku. Artinya, UU Tipikor dan UU KPK masih menjadi instrumen utama penanganan perkara korupsi,โ€ tegas Budi.

Dengan ketentuan tersebut, KPK memastikan tidak ada hambatan dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Restoran Menunggak Pajak di Kelapa Dua Tangerang Ditertibkan Bapenda

Penyesuaian dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum tanpa mengurangi kewenangan lembaga.

Sebagai informasi, UU KUHP ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni 2 Januari 2026.

Sementara UU KUHAP diteken Presiden Prabowo Subianto dan juga berlaku pada tanggal yang sama.

KPK memastikan langkah adaptif ini menjaga efektivitas penindakan sekaligus kepatuhan pada hukum acara pidana yang baru.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan Balik: Ukraina Gempur Terminal Minyak Rusia
Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:17 WIB

Serangan Balik: Ukraina Gempur Terminal Minyak Rusia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Berita Terbaru

Bara di garis depan. Pasukan Ukraina meluncurkan serangan drone masif terhadap terminal minyak utama Rusia di Novorossiysk, sementara jumlah korban tewas akibat serangan di asrama mahasiswa Starobilsk mencapai 18 jiwa. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Balik: Ukraina Gempur Terminal Minyak Rusia

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:17 WIB

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB