KPK Sesuaikan Aturan Usai KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Penanganan Korupsi Dipastikan Aman

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggodok penyesuaian internal menyusul berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang efektif per 2 Januari 2026.

KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai norma dan tidak terkendala.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, lembaganya tengah memetakan kebutuhan penyesuaian agar penegakan hukum sejalan dengan aturan baru.

“Secara detail masih kami bahas di internal untuk memastikan pelaksanaan proses hukum di KPK sesuai norma,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga :  Kapolri Ajak Buruh dan Polri Bersatu Jaga Keamanan Nasional Demi Kesejahteraan Rakyat

Lex Specialis Tetap Berlaku

Meski demikian, KPK memastikan tetap merujuk pada KUHP dan KUHAP baru. Namun, aturan itu tetap memberi ruang lex specialis bagi UU Tipikor dan UU KPK.

“Pasal 3 dan Pasal 367 KUHAP menegaskan lex specialis tetap berlaku. Artinya, UU Tipikor dan UU KPK masih menjadi instrumen utama penanganan perkara korupsi,” tegas Budi.

Dengan ketentuan tersebut, KPK memastikan tidak ada hambatan dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Jalur Kereta Jatim, KPK Periksa Budi Karya Sumadi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyesuaian dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum tanpa mengurangi kewenangan lembaga.

Sebagai informasi, UU KUHP ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni 2 Januari 2026.

Sementara UU KUHAP diteken Presiden Prabowo Subianto dan juga berlaku pada tanggal yang sama.

KPK memastikan langkah adaptif ini menjaga efektivitas penindakan sekaligus kepatuhan pada hukum acara pidana yang baru.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Remisi Lebaran 2026: 155.908 Warga Binaan Pengurangan Hukuman, Ribuan Langsung Bebas
Viral Polantas Dorong Mobil Mogok Pakai Kaki di Tol Cipali, Sejauh 3 Km Bikin Salut
BMKG Gelar Modifikasi Cuaca Lebaran 2026, Hujan Ekstrem Ditekan hingga 50 Persen
Prabowo Undang SBY dan Jokowi ke Istana, Momen Langka Halalbihalal Lebaran 2026
Tol Jakarta-Cikampek Macet Parah Hari Ini, Contraflow Diperpanjang hingga KM 47–65
Open House Istana Lebaran 2026 Dibuka, 5.000 Warga Bisa Hadir Mulai Pukul 12.00 WIB
Cuaca Jabodetabek dan Kota Besar Sabtu 21 Maret 2026: Hujan Lebat dan Petir Mengintai
Arus Mudik 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah, One Way dan Contraflow Jadi Penyelamat

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:43 WIB

Remisi Lebaran 2026: 155.908 Warga Binaan Pengurangan Hukuman, Ribuan Langsung Bebas

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:25 WIB

Viral Polantas Dorong Mobil Mogok Pakai Kaki di Tol Cipali, Sejauh 3 Km Bikin Salut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:10 WIB

BMKG Gelar Modifikasi Cuaca Lebaran 2026, Hujan Ekstrem Ditekan hingga 50 Persen

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:51 WIB

Prabowo Undang SBY dan Jokowi ke Istana, Momen Langka Halalbihalal Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:38 WIB

Tol Jakarta-Cikampek Macet Parah Hari Ini, Contraflow Diperpanjang hingga KM 47–65

Berita Terbaru