JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggodok penyesuaian internal menyusul berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang efektif per 2 Januari 2026.
KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai norma dan tidak terkendala.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, lembaganya tengah memetakan kebutuhan penyesuaian agar penegakan hukum sejalan dengan aturan baru.
“Secara detail masih kami bahas di internal untuk memastikan pelaksanaan proses hukum di KPK sesuai norma,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Lex Specialis Tetap Berlaku
Meski demikian, KPK memastikan tetap merujuk pada KUHP dan KUHAP baru. Namun, aturan itu tetap memberi ruang lex specialis bagi UU Tipikor dan UU KPK.
“Pasal 3 dan Pasal 367 KUHAP menegaskan lex specialis tetap berlaku. Artinya, UU Tipikor dan UU KPK masih menjadi instrumen utama penanganan perkara korupsi,” tegas Budi.
Dengan ketentuan tersebut, KPK memastikan tidak ada hambatan dalam pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyesuaian dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum tanpa mengurangi kewenangan lembaga.
Sebagai informasi, UU KUHP ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni 2 Januari 2026.
Sementara UU KUHAP diteken Presiden Prabowo Subianto dan juga berlaku pada tanggal yang sama.
KPK memastikan langkah adaptif ini menjaga efektivitas penindakan sekaligus kepatuhan pada hukum acara pidana yang baru.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan




















