JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus korupsi Tambang Konawe Utara terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Aksi mendadak ini langsung menyita perhatian publik.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan di lokasi, penyidik Kejagung bergerak cepat dengan pengawalan ketat personel TNI. Namun hingga kini, Kejagung belum membuka keterangan resmi terkait materi perkara yang dibidik.
Menariknya, dalam penggeledahan itu, penyidik terlihat mengamankan satu kotak kontainer besar. Barang bukti tersebut langsung dimasukkan ke mobil Kejagung dan dibawa keluar area kantor.
Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara pada 17 Desember 2024. Perkara ini sempat menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
“Setelah melalui serangkaian ekspose sepanjang 2024, penyidikan perkara ini kami hentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (30/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi menegaskan, KPK telah menempuh proses penyidikan secara maksimal sebelum menghentikan perkara tersebut.
Dalam penyidikan, KPK sempat menyangkakan pasal kerugian keuangan negara dan suap. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak dapat menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
“BPK menyampaikan bahwa tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah. Tambang yang dikelola perusahaan swasta juga tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” jelas Budi.
Karena itu, Budi menegaskan dugaan penyimpangan izin usaha pertambangan (IUP) tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Sementara itu, untuk sangkaan suap, KPK menyebut perkara tersebut telah kedaluwarsa.
Penggeledahan Kejagung di Kemenhut ini pun memicu spekulasi publik. Langkah hukum lanjutan Kejagung kini dinantikan, apakah kasus yang sempat dihentikan KPK akan kembali bergulir atau membuka babak baru penegakan hukum.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan


















