JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik. Melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan sejumlah pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara (Jakut) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Operasi senyap ini berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026 malam.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap total delapan orang, yang terdiri dari empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan empat pihak swasta. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan seluruh pihak yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Para pihak yang diamankan masih kami periksa secara mendalam dalam tahap penyelidikan,” ujar Budi, Sabtu (10/1/2026).
Selain mengamankan para terduga pelaku, KPK juga menyita barang bukti bernilai fantastis. Penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta logam mulia.
“Barang bukti yang kami amankan berupa uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, serta logam mulia. Total nilainya sekitar Rp6 miliar,” ungkap Budi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Suap Pengurangan Pajak
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan langsung dengan praktik suap dalam pengurangan nilai pajak.
“Perkara ini terkait suap pengurangan nilai pajak,” tegas Fitroh.
Ia menambahkan, pihak-pihak yang terjaring OTT mencakup pegawai Kantor Pajak Wilayah Jakarta Utara serta wajib pajak yang diduga memberikan suap.
Hingga kini, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang ditangkap, termasuk alur pemberian suap dan potensi keterlibatan pihak lain.
Lembaga antirasuah juga membuka peluang penetapan tersangka setelah proses pemeriksaan rampung.
OTT ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan, yang selama ini rawan disalahgunakan dan berdampak langsung pada penerimaan negara.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















