KPK Bongkar Diskon Pajak 80 Persen di KPP Jakut, Pejabat Pajak Minta Fee Rp8 Miliar

Minggu, 11 Januari 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dan logam mulia hasil OTT kasus suap dan diskon pajak di KPP Madya Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dan logam mulia hasil OTT kasus suap dan diskon pajak di KPP Madya Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi yang diduga telah berlangsung lama di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Tiga pejabat pajak diduga memberi “diskon” pajak hingga 80 persen dan meminta fee Rp8 miliar dari perusahaan wajib pajak.

KPK menetapkan tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara sebagai tersangka. Mereka ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kasus ini bermula dari laporan kewajiban PBB PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023 pada September–Desember 2025.

“Tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan bayar PBB sekitar Rp75 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga :  Bule Amerika Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Gelar Kelas Seksualitas di Seminyak Bali

Namun demikian, setelah proses sanggahan, AGS diduga meminta skema pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah itu, Rp8 miliar disebut sebagai fee untuk dibagi ke sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Fee Ditawar, Pajak Dipangkas Drastis

Selanjutnya, PT WP hanya menyanggupi fee Rp4 miliar. Hasilnya, nilai pajak yang harus dibayar turun drastis menjadi Rp15,7 miliar.

“Artinya, nilai pajak berkurang sekitar Rp59,3 miliar atau setara 80 persen. Ini jelas merugikan pendapatan negara,” tegas Asep.

PT WP diduga mengalirkan fee melalui kontrak fiktif jasa konsultasi di PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Karim Sahbudin.

Pada Desember 2025, dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Baca Juga :  BPBD Serang: 72 Desa Terdampak Banjir, Status Tanggap Darurat Ditetapkan

KPK bergerak cepat. Saat distribusi uang berlangsung pada Januari 2026, tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.

Sebanyak delapan orang diamankan, termasuk pejabat pajak, konsultan, dan pihak swasta.

KPK juga menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah, valuta asing dolar Singapura, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni DWB, AGS, ASB, ABD, dan Edy Yulianto selaku staf PT WP.

Para pemberi dan penerima suap dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK membersihkan praktik korupsi di sektor perpajakan yang langsung berdampak pada keuangan negara.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Iklan BJB: KPK Cek Transaksi Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil
Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 21:25 WIB

Kasus Iklan BJB: KPK Cek Transaksi Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil

Senin, 14 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Berita Terbaru