JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dua laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Hotman dilaporkan setelah pernyataannya yang viral dinilai merendahkan profesi jurnalis. Namun, sebelum memanggil Hotman, penyidik masih memeriksa laporan dan alat bukti yang diajukan para pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan penyidik akan meminta keterangan Hotman sebagai pihak terlapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya (bakal memanggil terlapor),” kata Budi, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, polisi belum menjadwalkan pemanggilan tersebut dalam waktu dekat. Penyidik masih melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan seluruh unsur laporan dan bukti yang diserahkan.
“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ujar Budi.
Dua Laporan Resmi Masuk ke Polda Metro Jaya
Kasus ini bermula setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sehari kemudian, Media Independen Online (MIO) Indonesia juga membuat laporan terhadap Hotman dengan dugaan yang sama.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Para pelapor menilai pernyataan Hotman berpotensi merendahkan profesi wartawan. Laporan tersebut mencantumkan sangkaan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, pelapor juga mencantumkan Pasal 18 Ayat (1) juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hotman Minta Maaf, Polisi Tetap Proses Laporan
Hotman Paris sebelumnya telah meminta maaf atas pernyataannya yang menjadi sorotan publik.
Pernyataan tersebut muncul ketika Hotman menjawab pertanyaan wartawan mengenai perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘lu punya otak nggak sih?’” kata Hotman melalui akun Instagram pribadinya, Senin (20/7/2026).
Hotman mengklaim pernyataannya tidak disampaikan secara utuh dalam potongan video yang beredar.
Ia menjelaskan, awalnya seorang wartawan bertanya mengenai kemungkinan adanya agenda tersembunyi dalam perkara tersebut.
Hotman menjawab tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan itu.
Namun, ketika wartawan kembali menanyakan apakah aparat penegak hukum melakukan kesalahan, Hotman mengaku terpancing emosi.
“Akhirnya saya jawab, kamu punya otak nggak sih. Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu,” ujarnya.
Polisi Dalami Dua Laporan
Polda Metro Jaya kini mendalami laporan dari PWI dan MIO Indonesia.
Penyidik akan memeriksa pelapor, mempelajari alat bukti, serta mengkaji seluruh materi laporan sebelum memanggil Hotman Paris.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Hotman tetap berjalan meski pengacara tersebut telah menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya. **
Editor : Hadwan













