JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang nekat mengedarkan vape berisi obat keras.
Polisi menangkap pria berinisial AP (25) dan wanita DA (26) karena diduga mengedarkan rokok elektrik mengandung etomidate, zat berbahaya yang kerap disalahgunakan.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Kamis (8/1/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Saat itu, kedua pelaku tertangkap tangan hendak mengirim barang haram tersebut kepada pembeli.
Selanjutnya, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti.
Polisi menyita sabu seberat 4,35 gram serta 81 cartridge vape berisi etomidate yang siap diedarkan.
“Kami menangkap dua tersangka, AP dan DA, yang membawa narkotika serta vape berisi etomidate,” ujar Kompol Bagin Efrata, Selasa (13/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, polisi mengungkap kedua pelaku menggunakan modus penyamaran dengan memasukkan narkotika ke dalam paket jasa pengiriman online untuk mengelabui petugas.
Kini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, penyidik terus mendalami jaringan peredaran vape berisi obat keras tersebut untuk membongkar pelaku lain yang terlibat.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan


















