Jasad Pria di TPU Bekasi Terungkap, 2 Teman Lama Korban Diduga Pelaku Diciduk Polisi

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Polisi akhirnya mengungkap pelaku pembunuhan seorang pria yang jasadnya ditemukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan KH Noer Ali, Bekasi, Jawa Barat.

Tidak cukup sampai lama, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk dua orang terduga pelaku pembunuhan. Polisi memastikan kedua pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menegaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku dan korban merupakan teman lama. Fakta ini terungkap dari keterangan para saksi dan pendalaman penyidik.

Lebih lanjut, Abdul Rahim menyebut polisi telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial JP dan G.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan serta peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, penemuan jasad pria di TPU Jalan KH Noer Ali sempat menghebohkan warga sekitar.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan diduga kuat menjadi korban tindak pidana pembunuhan.

Peristiwa penemuan mayat itu terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Warga yang sedang berziarah pertama kali melihat tubuh korban tergeletak di area pemakaman.

Baca Juga :  Kericuhan di Polres Metro Bekasi Kota, Polisi Tembakkan Gas Air Mata untuk Bubarkan Massa

Saat ditemukan, korban berada di tumpukan daun dengan sejumlah luka mencurigakan. Polisi mendapati luka di bagian leher serta memar di wajah korban, yang memperkuat dugaan adanya unsur kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengungkapkan, penyidik juga menemukan bekas jeratan ikat pinggang di tubuh korban.

Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua pelaku untuk mengungkap motif sebenarnya serta memastikan kronologi lengkap pembunuhan tersebut.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok M–Bandara Soetta Rp15.000
Bea Cukai Bongkar Fakta Baru Pilot Malaysia Kurir Narkoba 25 Kg, Diupah Rp220 Juta
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan Monas
SUTET Priok–Muara Tawar Dipercepat, PLN Salurkan Kompensasi Warga di Cilincing
Cuaca Jabodetabek Jumat Ini, Jakarta Cerah dan Bekasi-Bogor Hujan Ringan
Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga
Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:48 WIB

Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok M–Bandara Soetta Rp15.000

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:27 WIB

Bea Cukai Bongkar Fakta Baru Pilot Malaysia Kurir Narkoba 25 Kg, Diupah Rp220 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:21 WIB

Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan Monas

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:05 WIB

SUTET Priok–Muara Tawar Dipercepat, PLN Salurkan Kompensasi Warga di Cilincing

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:26 WIB

Cuaca Jabodetabek Jumat Ini, Jakarta Cerah dan Bekasi-Bogor Hujan Ringan

Berita Terbaru

Putusan panggung hukum Buffalo. Juri federal menyatakan Hadi Matar bersalah atas aksi terorisme internasional terkait penikaman novelis Salman Rushdie. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Juri Menyatakan Hadi Matar Bersalah atas Penikaman Penulis

Jumat, 31 Jul 2026 - 16:21 WIB

Tragedi kematian massal satwa liar. Otoritas Kenya mencurigai racun sianida pada buah tomat di perbatasan Taman Nasional Amboseli sebagai pemicu kematian 15 gajah. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Racun Sianida pada Tomat Diduga Tewaskan 15 Gajah di Kenya

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:14 WIB