JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Hari ini, Selasa (20/1/2026) Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga ahli dan sejumlah saksi yang diajukan Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penasihat hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, menjelaskan, ketiga ahli yang diperiksa memiliki kompetensi berbeda:
- Tono Saksono, ahli fotogrametri dan digital image processing.
- Henry Subiakto, ahli komunikasi dan Undang-Undang ITE.
- Zaenal Muttaqin, ahli bedah saraf dan neuroscience dari Universitas Airlangga.
Delapan Tersangka, Dua Status Dicabut
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama (5 tersangka): Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua (3 tersangka): Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
Proses Pemeriksaan dan Penegakan Hukum
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polda Metro Jaya menegaskan, pemeriksaan saksi dan ahli bertujuan memastikan fakta-fakta hukum yang jelas. Hasil pemeriksaan akan menjadi pertimbangan penyidik sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.
“Pemeriksaan ahli ini penting untuk memperkuat proses penyidikan. Kami ingin seluruh fakta terungkap secara transparan dan akurat,” kata Jahmada. (red)
Editor : Hadwan





















