BANGKA, POSNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah tersangka narkoba di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (31/1/2026).
Operasi ini mengamankan satu pria berusia 34 tahun, Tiam Fong alias Acong, beserta 485 gram sabu dan 18 butir pil ekstasi.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menegaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di Kelurahan Kuto Panji.
Kemudian, tim BNN langsung bergerak, melakukan profiling, dan menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Kompleks PGRI Batu Tunu.
“Di rumah terangka kami menemukan sabu serta pil ekstasi yang disembunyikan di lemari pakaian hitam. Seluruh barang bukti dibawa ke BNNP Bangka Belitung untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Suyudi.
Rincian barang bukti:
- Sabu 485,05 gram
- 76 plastik kecil: 15,48 gram
- 6 plastik sedang: 59,16 gram
- 5 plastik besar: 409,41 gram
- Pil ekstasi 18 butir
- 14 butir Granat pink: 6,33 gram
- 4 butir LV hijau-pink: 1,51 gram
Komjen Suyudi menekankan, perang melawan narkoba adalah isu kemanusiaan, bukan sekadar kriminalitas. “Pengguna narkoba dianggap korban yang perlu rehabilitasi, bukan dihukum penjara,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BNN menyatakan operasi ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba di Bangka Belitung.
Selain itu, BNN akan terus menggencarkan pengawasan ketat untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ke-7 tentang reformasi hukum dan ketahanan bangsa. (red)
Editor : Hadwan





















