JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Permainan kotor di lantai bursa terbongkar. Bareskrim Polri membongkar praktik insider trading di PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama Minna Padi Djoko Joelijanto, pemegang saham Edy Suwarno, dan Eveline Listijosuputro sebagai pelaku utama.
Penyidik menemukan saham diputar untuk reksadana. Saham dibeli dari Pasar Nego dan Pasar Reguler, lalu diperdagangkan melalui rekening reksadana afiliasi.
Selain itu, ESO dan ESI memanfaatkan Manajer Investasi Minna Padi. Keduanya membeli saham afiliasi dengan harga murah, lalu menjualnya kembali ke reksadana lain dengan harga tinggi.
“Saham dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi,” tegas Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat penggeledahan di Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Praktik ini melanggar hukum pasar modal. Pelaku memakai informasi orang dalam untuk meraup keuntungan. Investor ritel pun menjadi korban.
Polisi juga memblokir 14 subrekening efek. Enam subrekening reksadana menyimpan aset saham Rp467 miliar, berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini masih berjalan. Bareskrim membuka peluang tersangka baru. (red)
Editor : Hadwan





















