Insider Trading Digulung Polisi, Direksi dan Pemegang Saham Minna Padi Dijerat

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Permainan kotor di lantai bursa terbongkar. Bareskrim Polri membongkar praktik insider trading di PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama Minna Padi Djoko Joelijanto, pemegang saham Edy Suwarno, dan Eveline Listijosuputro sebagai pelaku utama.

Penyidik menemukan saham diputar untuk reksadana. Saham dibeli dari Pasar Nego dan Pasar Reguler, lalu diperdagangkan melalui rekening reksadana afiliasi.

Selain itu, ESO dan ESI memanfaatkan Manajer Investasi Minna Padi. Keduanya membeli saham afiliasi dengan harga murah, lalu menjualnya kembali ke reksadana lain dengan harga tinggi.

“Saham dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi,” tegas Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat penggeledahan di Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga :  Akankah Album Arirang Bawa BTS Raih Piala Grammy?

Praktik ini melanggar hukum pasar modal. Pelaku memakai informasi orang dalam untuk meraup keuntungan. Investor ritel pun menjadi korban.

Polisi juga memblokir 14 subrekening efek. Enam subrekening reksadana menyimpan aset saham Rp467 miliar, berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025.

Kasus ini masih berjalan. Bareskrim membuka peluang tersangka baru. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab
Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:23 WIB

CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri

Berita Terbaru

Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok yang selama puluhan tahun menggelar peringatan tragedi Tiananmen 1989. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hong Kong Vonis Bersalah 2 Pemimpin Peringatan Tiananmen

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:59 WIB

Game Science mendadak merilis trailer gameplay berdurasi 15 menit untuk Black Myth: Zhong Kui. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Game Science Rilis Trailer Gameplay Black Myth: Zhong Kui

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:30 WIB