Insider Trading Digulung Polisi, Direksi dan Pemegang Saham Minna Padi Dijerat

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Permainan kotor di lantai bursa terbongkar. Bareskrim Polri membongkar praktik insider trading di PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama Minna Padi Djoko Joelijanto, pemegang saham Edy Suwarno, dan Eveline Listijosuputro sebagai pelaku utama.

Penyidik menemukan saham diputar untuk reksadana. Saham dibeli dari Pasar Nego dan Pasar Reguler, lalu diperdagangkan melalui rekening reksadana afiliasi.

Selain itu, ESO dan ESI memanfaatkan Manajer Investasi Minna Padi. Keduanya membeli saham afiliasi dengan harga murah, lalu menjualnya kembali ke reksadana lain dengan harga tinggi.

“Saham dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi,” tegas Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat penggeledahan di Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga :  PSSI Desak FIFA Tunjuk Wasit Netral di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Praktik ini melanggar hukum pasar modal. Pelaku memakai informasi orang dalam untuk meraup keuntungan. Investor ritel pun menjadi korban.

Polisi juga memblokir 14 subrekening efek. Enam subrekening reksadana menyimpan aset saham Rp467 miliar, berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025.

Kasus ini masih berjalan. Bareskrim membuka peluang tersangka baru. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Ditetapkan, Jemaah Ternyata Cukup Siapkan Sekitar Rp23 Juta
Prabowo Beri Taklimat 800 Pati TNI-Polri, Tekankan Sinergi dan Kesiapan
Profil Letjen TNI Iwan Setiawan, Pangkostrad Baru Penakluk Everest
Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan
Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi
Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan 313 Napi ke Nusakambangan
Baru Mau Naik Bus, Pria di Serang Dikeroyok dan Ditusuk, 2 Kernet Dibekuk
Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Biaya Haji 2027 Ditetapkan, Jemaah Ternyata Cukup Siapkan Sekitar Rp23 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Prabowo Beri Taklimat 800 Pati TNI-Polri, Tekankan Sinergi dan Kesiapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Profil Letjen TNI Iwan Setiawan, Pangkostrad Baru Penakluk Everest

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Henri B Kagan dan Kenso Soai meraih Hadiah Nobel Kimia atas penemuan autokatalisis dan efek non-linear. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Henri B Kagan dan Kenso Soai Memenangi Hadiah Nobel Kimia

Rabu, 7 Okt 2026 - 20:04 WIB