Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Medan, Bareskrim Sita 4.000 Butir Happy Five

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua penyelundup narkotika jaringan internasional Malaysia–Aceh–Medan. Kedua pelaku, Faizhul (pria) dan Rahmiyana (wanita), ditangkap saat bertransaksi narkoba di Medan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan berlangsung di parkiran salah satu hotel di Jalan Sei Kapuas Nomor 6, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Peredaran gelap narkotika jenis Happy Five jaringan internasional Malaysia–Medan–Aceh berhasil kami gagalkan,” kata Eko, Rabu (20/8/2025).

Barang Bukti 4.000 Butir Happy Five

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 4.000 butir pil Happy Five yang disimpan dalam 40 ikatan siap edar. “Barang bukti yang kami sita berjumlah 40 ikatan dengan total 4.000 butir Happy Five (H5),” tegas Eko.

Perintah dari Bos Asal Malaysia

Lebih lanjut, Eko memaparkan bahwa berdasarkan keterangan Faizhul, penyelundupan itu diperintahkan seorang bos asal Malaysia bernama Muhammad Zaifani.

Baca Juga :  Jelang Mudik Lebaran 2026, Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan, ETLE dan Drone Dikerahkan

Bos tersebut merupakan WNI asal Aceh yang tinggal di Malaysia. Ia meminta Faizhul membawa narkoba dari Malaysia ke Medan dengan imbalan Rp10 juta.

Sementara itu, Rahmiyana mendapat perintah langsung dari bos bernama Abang untuk menerima paket berisi Happy Five di lokasi penangkapan.

“Tersangka Rahmiyana ditugaskan untuk menerima paket narkoba tersebut di TKP,” jelas Eko. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan
Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan 313 Napi ke Nusakambangan
Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu
Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus HGB Summarecon Makin Terang?
Prabowo: Ada Ancaman, Jangan Gentar! Rp52 Triliun Kekayaan Negara Diselamatkan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini yang Diatur
Rp250 Juta Demi Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman Buka Suara
Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan 313 Napi ke Nusakambangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus HGB Summarecon Makin Terang?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Prabowo: Ada Ancaman, Jangan Gentar! Rp52 Triliun Kekayaan Negara Diselamatkan

Berita Terbaru