JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mengungkap tudingan rekayasa kasus yang dilontarkan pria berinisial IP alias R. Polisi menegaskan penyidik Polsek Cilandak tidak memanipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara penganiayaan.
Hasil penelusuran justru menunjukkan IP sebagai mantan narapidana narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan IP pernah tersangkut kasus narkotika pada 2012 dan menyelesaikan masa hukumannya pada September 2016.
“IP alias R merupakan mantan narapidana narkotika. Ia menjalani hukuman hingga selesai pada 2016,” kata Budi, Rabu (4/2/2026).
Selanjutnya, polisi menduga latar belakang tersebut memicu emosi IP. IP panik ketika melihat kertas bekas yang digunakan penyidik karena bagian belakangnya memuat cetakan lama perkara narkoba.
“Yang bersangkutan diduga mengalami trauma saat melihat kertas bekas yang berisi tulisan perkara narkotika,” jelas Budi.
Meski demikian, polisi menegaskan penyidik hanya menangani kasus penganiayaan dan tidak mengaitkannya dengan narkoba. Polisi menyatakan tulisan narkotika yang dipersoalkan berasal dari dokumen lama milik pihak lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik tidak merekayasa perkara. Mereka hanya memakai kertas bekas cetakan lama dan tidak memasukkannya ke dalam berkas penganiayaan,” tegasnya.
Sebelumnya, video IP memprotes penyidik Polsek Cilandak viral di media sosial. Dalam rekaman itu, IP menuding polisi mengubah kasus penganiayaan menjadi perkara narkoba.
“Ini penganiayaan, tapi kenapa di BAP saya ada narkoba?” teriak IP dalam video.
Polisi menilai tudingan tersebut keliru dan menyesatkan. Polda Metro Jaya memastikan penyidik menjalankan seluruh proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. (red)
Editor : Hadwan





















