Menembus Batas Medis: Menakar Potensi Hipnoterapi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Lebih dari sekadar sugesti. Dulu menjadi andalan anestesi sebelum era kimia, hipnoterapi kini berjuang membuktikan efektivitasnya melalui standarisasi riset dan bukti biokimia. Dok: Unsplash/Mark Williams.

Ilustrasi, Lebih dari sekadar sugesti. Dulu menjadi andalan anestesi sebelum era kimia, hipnoterapi kini berjuang membuktikan efektivitasnya melalui standarisasi riset dan bukti biokimia. Dok: Unsplash/Mark Williams.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Hipnoterapi bukanlah istilah baru dalam dunia medis. Dokter bedah saraf Skotlandia, James Braid, pertama kali mencetuskan istilah ini pada medio 1840-an. Pada saat yang hampir bersamaan di India, seorang ahli bedah Inggris bernama James Esdaile bahkan sukses melakukan ratusan operasi besar hanya dengan menggunakan hipnosis sebagai satu-satunya alat anestesi.

Namun, sejarah berpihak pada hal lain. Esdaile melaporkan risetnya ke London Royal Society tepat saat dunia menemukan anestesi kimia. Akibatnya, lembaga medis saat itu mengabaikan teknik hipnosis. Hingga kini, meskipun peminat praktisi swasta terus meningkat, hipnoterapi masih sering dianggap sebagai pengobatan pinggiran.

Tantangan Validasi Ilmiah dan Regulasi

Masalah utama hipnoterapi terletak pada persepsi mengenai kualitas risetnya. Pada tahun 2000, Komite Sains dan Teknologi dari House of Lords Inggris memasukkan hipnosis ke dalam kategori “riset dan regulasi yang buruk”. Penilaian ini menyiratkan bahwa hipnoterapi sulit masuk ke sistem kesehatan utama tanpa perubahan substansial.

Jika menelusuri basis data PubMed, terdapat lebih dari 11.000 studi terkait hipnoterapi. Namun, mayoritas peneliti tidak menggunakan standar emas medis, yaitu Randomised Controlled Trial (RCT). Sebagian besar laporan hanya berbentuk studi kasus atau ulasan. Meskipun demikian, bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa hipnoterapi efektif untuk mengendalikan rasa sakit, mengatasi gangguan kecemasan, hingga membantu orang berhenti merokok.

Hambatan Dana dan Standarisasi

Salah satu hambatan terbesar dalam pengembangan riset hipnoterapi adalah masalah pendanaan. Berbeda dengan obat-obatan baru, perusahaan farmasi tidak mendapatkan keuntungan finansial dari pendanaan studi hipnosis yang mahal. Selain itu, hipnoterapi melibatkan interaksi unik antara praktisi dan pasien yang sulit untuk direplikasi secara identik dalam kondisi laboratorium.

Para ahli berpendapat bahwa agar hipnosis dianggap sebagai tindakan medis, hasilnya harus dapat diukur, direplikasi, dan kuat secara metodologi. Peneliti kini mulai beralih menggunakan peralatan canggih seperti pemindaian otak. Selain itu, mereka mulai mencari penanda biokimia yang bisa diukur secara kuantitatif untuk melihat efek nyata setelah sesi hipnosis.

Baca Juga :  Apakah Energi Bersih Akhirnya Menjadi Kenyataan?

Menuju Pengakuan Medis Nasional

Langkah maju mulai terlihat melalui pendirian Medical School Hypnosis Association oleh Ursula James di Inggris. Organisasi ini berupaya mempertemukan profesor medis, mahasiswa, dan ahli hipnoterapi untuk menjalankan uji coba nasional yang terkoordinasi. Fokus utama mereka adalah membuktikan apakah hipnosis klinis dapat menurunkan tingkat stres secara signifikan.

Para peneliti kini menggunakan kuesioner terstandarisasi untuk menghitung tingkat depresi serta mengukur kadar berbagai hormon stres dalam sampel air liur peserta. Jika mereka mampu menyajikan bukti penurunan stres yang konkret, hipnoterapi berpotensi terbuka secara luas untuk membantu pemulihan pasien dan mengurangi persepsi rasa sakit secara medis di masa depan.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan
Selebriti Lawan Deepfake AI dengan Hukum Trademark
Dendam Lama Meledak di Panggung Nikahan, Lansia Tanjung Priok Ditangkap
AS Wajibkan Pelamar Green Card Ajukan Aplikasi dari Negara Asal
Ledakan Gas Tewaskan 90 Pekerja, Bencana Terburuk dalam 17 Tahun

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:03 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:44 WIB

Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:30 WIB

SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:57 WIB

Selebriti Lawan Deepfake AI dengan Hukum Trademark

Berita Terbaru

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

Pintu perdamaian terbuka. Presiden Donald Trump mengeklaim negosiasi dengan Iran telah mencapai tahap akhir, meski isu nuklir dan kontrol Selat Hormuz masih menjadi ganjalan besar bagi tercapainya perdamaian permanen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:03 WIB

Era baru eksplorasi ruang angkasa. SpaceX sukses meluncurkan Starship V3, roket paling kuat yang pernah dibuat manusia, sebagai langkah krusial bagi ambisi NASA mendaratkan astronot di Bulan dan rencana perjalanan manusia ke Mars. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:30 WIB

Taylor Swift hingga Matthew McConaughey kini menggunakan hukum merek dagang untuk melindungi wajah dan suara mereka dari kloning kecerdasan buatan. Dok: Istimewa.

ENTERTAINMENT

Selebriti Lawan Deepfake AI dengan Hukum Trademark

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:57 WIB