SUMATERA UTARA, POSNEWS.CO.ID – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso S.I.K., menegaskan komitmennya membabat habis jaringan narkotika lintas daerah.
Melalui operasi Subdit IV Dittipidnarkoba, polisi menggulung peredaran 15 kilogram heroin di Jalan Lintas Tanjung Balai–Asahan, Senin (16/2/2026) pukul 22.34 WIB.
Operasi terukur itu dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan dikendalikan Kanit II Subdit IV Kompol Bayu Putra Samara. Hasilnya, satu kurir utama tak berkutik saat petugas menyergap di lokasi.
Petugas menangkap Okto Jefri Sihombing (42), warga Kisaran Timur, Sumatera Utara. Polisi menetapkan Okto sebagai penjemput sekaligus pengantar heroin yang rencananya diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
Saat penggeledahan, tim menemukan 15 bal heroin seberat total 15 kilogram yang disimpan dalam tas abu-abu. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy BK 6216 QAI dan satu unit ponsel Vivo yang diduga menjadi alat komunikasi jaringan.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan Okto positif mengonsumsi sabu-sabu.
Bergerak dari Informasi Warga
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya rencana pengiriman heroin dari Tanjung Balai menuju Simpang Kawat, Kisaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan tertutup di jalur lintas Tanjung Balai–Asahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitu target terdeteksi, polisi langsung melakukan penangkapan. Dengan demikian, 15 kilogram heroin berhasil diamankan sebelum sempat beredar di pasaran.
Dalam pengembangan, penyidik turut memeriksa Ali Syahbana (37), warga Tanjung Balai yang mengantar tersangka ke Kisaran. Sehari-hari, Ali bekerja sebagai tukang ojek pangkalan.
Namun hasil tes urine menyatakan Ali positif sabu-sabu dan ganja. Penyidik kini mendalami perannya, termasuk kemungkinan keterlibatan lebih jauh dalam jaringan tersebut.
Dalang Diburu, Hukuman Berat Menanti
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada satu pelaku. Tim kini memburu sosok yang disebut “Habib” yang diduga menjadi pengendali pengiriman heroin dari Tanjung Balai.
Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Subdit IV Dittipidnarkoba Mabes Polri untuk proses hukum lanjutan. Polisi juga menganalisis jalur komunikasi serta jejak digital guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memutus rantai peredaran narkoba, terutama di Sumatera Utara yang kerap menjadi jalur strategis perlintasan narkotika. (red)
Editor : Hadwan





















