JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Keresahan warga terkait pembangunan lapangan padel akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghentikan izin pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan.
Mulai 24 Februari 2026, pengusaha hanya boleh membangun lapangan padel di zona komersial sesuai aturan tata ruang.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan keputusan itu usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta.
Ia menyatakan Pemprov tidak akan menerbitkan izin baru di wilayah hunian demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
“Semua izin baru wajib di zona komersial. Tidak boleh lagi di perumahan,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).
Izin PBG Jadi Sorotan
Selanjutnya, Pemprov DKI akan menertibkan lapangan padel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika terbukti melanggar, pemerintah akan mencabut izin usahanya.
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta kini mendata seluruh lapangan padel yang berdiri tanpa PBG.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah menduga masih ada sejumlah fasilitas olahraga tersebut yang beroperasi tanpa izin lengkap.
Namun, bagi lapangan padel yang sudah terlanjur berdiri di perumahan dan memiliki PBG, Pemprov tidak serta-merta menutupnya.
Gubernur meminta para Wali Kota berkoordinasi dengan warga setempat untuk mengatur jam operasional.
Pemprov membatasi jam buka maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan mengurangi gangguan kebisingan pada malam hari.
Wajib Kedap Suara
Selain pembatasan jam operasional, Pemprov juga mewajibkan pengelola memasang peredam suara. Pasalnya, pantulan bola dan teriakan pemain kerap memicu keluhan warga sekitar.
Jika pengelola mengabaikan kewajiban tersebut, pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Kebijakan ini muncul setelah Pemprov menerima berbagai aduan masyarakat terkait kebisingan dan perubahan fungsi kawasan hunian.
Dengan aturan baru ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis olahraga dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal warga. (red)
Editor : Hadwan





















