Transaksi di Perbatasan Bekasi-Jaktim Terendus, 2 Kg Ganja Disita Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan barang bukti ganja 2 kilogram hasil penangkapan kurir jaringan antarkota. (Posnews/Ist)

Petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan barang bukti ganja 2 kilogram hasil penangkapan kurir jaringan antarkota. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar peredaran gelap narkotika jenis ganja yang siap beredar di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Polisi langsung meringkus GAG (26) yang diduga menjadi kurir jaringan antarkota.

Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan dugaan transaksi narkoba di perbatasan Bekasi–Jakarta Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif hingga mengantongi identitas pelaku.

Dibekuk di Matraman, 2 Kg Ganja Disita

Tim Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba pimpinan Ipda Dwi Bayu Prihartono melacak dan menangkap GAG di Utan Kayu, Matraman, Minggu (22/2/2026) malam.

Baca Juga :  Delapan Rumah Terbakar di Senen, Petugas Damkar Jakarta Terluka

Begitu memastikan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan dua paket besar ganja dalam kemasan pres warna cokelat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas menemukan dua bungkus paket besar berisi ganja dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau lebih dari 2 kilogram,” tegas Kasat Narkoba Kompol Untung Riswaji, Rabu (25/2/2026).

Selanjutnya, penyidik mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

Pemasok Diburu, Masuk DPO

Dari hasil pemeriksaan awal, GAG mengaku menerima ganja tersebut dari pria berinisial I yang berdomisili di Jakarta Timur.

Baca Juga :  Hoaks Tel Aviv, Prabowo Tidak ke Israel Langsung Pulang Usai KTT Gaza

Polisi kini telah mengantongi identitas pemasok dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik terus mengembangkan kasus ini, melacak jalur distribusi, dan memburu pihak yang diduga menerima barang untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas di Bekasi.

Terancam Hukuman Berat

Penyidik menjerat GAG dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Polisi menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi memutus peredaran gelap dan melindungi generasi muda. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Agrowisata: Nafas Baru Ekonomi Pedesaan di Tengah Gempuran Industri Global
Pasutri di Palembang Jual Bayi 3 Hari Rp52 Juta Lewat Medsos, Ayah Ditangkap
Motor Hilang, Warga Tanggamus Kaget Pelakunya Anak Kandung Sendiri
BKSDA Maluku Sita 35 Tanaman Sanigi Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta dan Sekitarnya Berpotensi Hujan Sedang-Lebat
Kuasa Emansipasi: Menakar Ulang Keamanan Global Lewat Kacamata Feminisme HI
Menata Ulang Norma Internasional di Era Digital
Skandal Epstein Guncang Inggris: Mantan Dubes Peter Mandelson Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:47 WIB

Agrowisata: Nafas Baru Ekonomi Pedesaan di Tengah Gempuran Industri Global

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:45 WIB

Transaksi di Perbatasan Bekasi-Jaktim Terendus, 2 Kg Ganja Disita Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:21 WIB

Pasutri di Palembang Jual Bayi 3 Hari Rp52 Juta Lewat Medsos, Ayah Ditangkap

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:39 WIB

Motor Hilang, Warga Tanggamus Kaget Pelakunya Anak Kandung Sendiri

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:23 WIB

BKSDA Maluku Sita 35 Tanaman Sanigi Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon

Berita Terbaru