Transaksi di Perbatasan Bekasi-Jaktim Terendus, 2 Kg Ganja Disita Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan barang bukti ganja 2 kilogram hasil penangkapan kurir jaringan antarkota. (Posnews/Ist)

Petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan barang bukti ganja 2 kilogram hasil penangkapan kurir jaringan antarkota. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar peredaran gelap narkotika jenis ganja yang siap beredar di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Polisi langsung meringkus GAG (26) yang diduga menjadi kurir jaringan antarkota.

Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan dugaan transaksi narkoba di perbatasan Bekasi–Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif hingga mengantongi identitas pelaku.

Dibekuk di Matraman, 2 Kg Ganja Disita

Tim Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba pimpinan Ipda Dwi Bayu Prihartono melacak dan menangkap GAG di Utan Kayu, Matraman, Minggu (22/2/2026) malam.

Baca Juga :  Insiden Maut di PIK Jakarta Utara, 2 Tewas dan 7 Luka Parah - Ini Kronologinya

Begitu memastikan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan dua paket besar ganja dalam kemasan pres warna cokelat.

“Petugas menemukan dua bungkus paket besar berisi ganja dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau lebih dari 2 kilogram,” tegas Kasat Narkoba Kompol Untung Riswaji, Rabu (25/2/2026).

Selanjutnya, penyidik mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

Pemasok Diburu, Masuk DPO

Dari hasil pemeriksaan awal, GAG mengaku menerima ganja tersebut dari pria berinisial I yang berdomisili di Jakarta Timur.

Baca Juga :  Noel Diduga Terima Rp3 Miliar dari Kasus Sertifikat K3 untuk Renovasi Rumah

Polisi kini telah mengantongi identitas pemasok dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik terus mengembangkan kasus ini, melacak jalur distribusi, dan memburu pihak yang diduga menerima barang untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas di Bekasi.

Terancam Hukuman Berat

Penyidik menjerat GAG dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Polisi menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi memutus peredaran gelap dan melindungi generasi muda. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Penganiaya Satpam di Pluit Sudah Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan, Korban Pertanyakan ke Polres Jakut
Pilkades Serentak Bekasi 20 September, 154 Desa Dijaga Ketat Polisi
Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar, Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka
12 ECU Truk Dicuri, Mekanik Ditangkap Usai 2 Bulan Diburu Polisi
Jumat 18 September, Hujan Ringan Berpeluang Guyur Jakarta hingga Tangerang
Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Pungli Rp10 Ribu di Kalijodo Viral, Pramono Minta Renovasi Total
Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:17 WIB

Pelaku Penganiaya Satpam di Pluit Sudah Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan, Korban Pertanyakan ke Polres Jakut

Jumat, 18 September 2026 - 17:24 WIB

Pilkades Serentak Bekasi 20 September, 154 Desa Dijaga Ketat Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:56 WIB

Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar, Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka

Jumat, 18 September 2026 - 13:21 WIB

12 ECU Truk Dicuri, Mekanik Ditangkap Usai 2 Bulan Diburu Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 05:26 WIB

Jumat 18 September, Hujan Ringan Berpeluang Guyur Jakarta hingga Tangerang

Berita Terbaru

Produksi sawit Kalimantan diproyeksi anjlok hingga 15% pada Q4 akibat kemarau panjang dan karhutla. Simak data kerusakan lahan dan estimasi GAPKI. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Produksi Kelapa Sawit Kalimantan Diproyeksi Anjlok 15 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:20 WIB