BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar peredaran gelap narkotika jenis ganja yang siap beredar di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi langsung meringkus GAG (26) yang diduga menjadi kurir jaringan antarkota.
Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan dugaan transaksi narkoba di perbatasan Bekasi–Jakarta Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif hingga mengantongi identitas pelaku.
Dibekuk di Matraman, 2 Kg Ganja Disita
Tim Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba pimpinan Ipda Dwi Bayu Prihartono melacak dan menangkap GAG di Utan Kayu, Matraman, Minggu (22/2/2026) malam.
Begitu memastikan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan dua paket besar ganja dalam kemasan pres warna cokelat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas menemukan dua bungkus paket besar berisi ganja dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau lebih dari 2 kilogram,” tegas Kasat Narkoba Kompol Untung Riswaji, Rabu (25/2/2026).
Selanjutnya, penyidik mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Pemasok Diburu, Masuk DPO
Dari hasil pemeriksaan awal, GAG mengaku menerima ganja tersebut dari pria berinisial I yang berdomisili di Jakarta Timur.
Polisi kini telah mengantongi identitas pemasok dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik terus mengembangkan kasus ini, melacak jalur distribusi, dan memburu pihak yang diduga menerima barang untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas di Bekasi.
Terancam Hukuman Berat
Penyidik menjerat GAG dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polisi menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi memutus peredaran gelap dan melindungi generasi muda. (red)
Editor : Hadwan





















