Satgas Damai Cartenz Tangkap Penyebar Propaganda KKB di Mimika, Diduga Jaringan PIS

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan terduga penyebar propaganda KKB di Mimika, Papua. (Posnews/Ist)

Petugas Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan terduga penyebar propaganda KKB di Mimika, Papua. (Posnews/Ist)

MIMIKA, POSNEWS.CO.ID – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria di Mimika, Papua, yang diduga menyebarkan propaganda dan provokasi terkait kelompok kriminal bersenjata (KKB) melalui media sosial.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan tim bergerak setelah mengantongi bukti digital yang cukup.

Aktivitas terduga pelaku dinilai memicu keresahan dan berpotensi mengganggu keamanan di Papua.

“Berdasarkan penyelidikan awal, terduga pelaku merupakan bagian dari jaringan PIS (Papua Intelligence Service).

Ia aktif mengunggah ujaran kebencian, narasi provokatif, serta konten kekerasan terkait KKB,” tegas Faizal, Selasa (3/3/2026).

Unggahan Picu Kebencian dan Gangguan Kamtibmas

Selanjutnya, aparat menyimpulkan konten yang pelaku sebarkan berpotensi memicu permusuhan dan memperkeruh situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga :  TNI Bebaskan Kampung Soanggama, 14 Anggota OPM Tewas dalam Operasi Papua

Karena itu, Satgas menindak tegas propaganda digital sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas, baik di lapangan maupun di ruang siber.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak memberi ruang bagi pihak yang menyebarkan provokasi dan manipulasi informasi. Penegakan hukum ini melindungi masyarakat dari konflik yang dipicu di ruang digital,” ujar Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Adarma Sinaga, menegaskan pihaknya terus memperkuat patroli siber dan analisis jejak digital.

Baca Juga :  Dua Debt Collector Brutal Ditangkap di Depok, Polisi Ungkap Aksi Perampasan STNK

“Keamanan tidak hanya kami jaga di lapangan, tetapi juga di dunia maya. Kami minta masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” katanya.

Dalam gelar perkara, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Penindakan ini menegaskan komitmen Satgas Damai Cartenz 2026 untuk menjaga Papua tetap aman dan kondusif, sekaligus membendung penyebaran propaganda KKB di media sosial.

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jenderal Listyo Sigit Instruksikan Densus 88 Tingkatkan Kewaspadaan Lebaran 2026
Misi Washington: PM Sanae Takaichi Siapkan Dialog Terbuka dengan Trump Soal Krisis Iran
Jual Mesiu Lewat Medsos, Dua Pemuda Surabaya Diciduk Densus 88
Dilema Limbah Fukushima: Seluruh Gubernur Jepang Tolak Tampung Tanah
Bupati Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK Bersama Orang Kepercayaan dan Ajudan
Starmer Bela Posisi Inggris: Tolak Serangan Ofensif ke Iran
JK Terima Dubes Iran, Prabowo Siap Jadi Mediator Konflik Iran-AS
Konfrontasi Militer Tanpa Batas: Perang Udara AS-Israel Meluas ke Lebanon

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:17 WIB

Jenderal Listyo Sigit Instruksikan Densus 88 Tingkatkan Kewaspadaan Lebaran 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:16 WIB

Misi Washington: PM Sanae Takaichi Siapkan Dialog Terbuka dengan Trump Soal Krisis Iran

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:57 WIB

Jual Mesiu Lewat Medsos, Dua Pemuda Surabaya Diciduk Densus 88

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:56 WIB

Dilema Limbah Fukushima: Seluruh Gubernur Jepang Tolak Tampung Tanah

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:40 WIB

Bupati Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK Bersama Orang Kepercayaan dan Ajudan

Berita Terbaru