Sudin CKTRP Jakut Segel 2 Lapangan Padel di Ancol dan Penjaringan, Belum Kantongi PBG

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Sudin CKTRP Jakarta Utara memasang segel penghentian kegiatan pada lapangan padel di kawasan Ancol karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Posnews/MR)

Petugas Sudin CKTRP Jakarta Utara memasang segel penghentian kegiatan pada lapangan padel di kawasan Ancol karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara menyegel dua lapangan padel di kawasan Ancol dan Penjaringan, Rabu (4/3/2026).

Petugas menghentikan operasional karena pemilik belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, menegaskan pihaknya menjatuhkan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap atau penyegelan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan perizinan.

“Hari ini kami melaksanakan penindakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap,” ujar Herry saat ditemui di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bogor, Produk Positif Merkuri

Operasional Bisa Dibuka Jika PBG Terbit

Herry menjelaskan, pengelola dapat kembali membuka operasional setelah mengurus dan mengantongi PBG. Sudin CKTRP tidak menetapkan batas waktu penyegelan.

Namun, semakin cepat dokumen diproses, semakin cepat pula lapangan padel bisa beroperasi lagi.

“Kami siap membantu proses perizinan. Karena itu, kami minta pelaku usaha mengurus izin lebih dulu sebelum membangun dan beroperasi,” tegasnya.

Pengelola Akui Kelalaian

Sementara itu, Manajer Operasional Lapangan Padel di Ancol, Petrus Assa, mengakui pihaknya belum mengantongi PBG saat beroperasi. Ia menyatakan proses perizinan sebenarnya sudah berjalan, tetapi belum terbit.

Baca Juga :  WFH Jumat Bukan Libur, Menkomdigi Tegaskan Layanan Publik Harus Tetap Maksimal

“Kami akui kesalahan ini. Proses PBG sedang kami urus dan persyaratan lainnya sudah kami penuhi,” ujarnya.

Penyegelan ini menambah daftar pengawasan ketat terhadap usaha lapangan padel di Jakarta Utara.

Pemkot menegaskan komitmennya menertibkan bangunan tanpa izin demi menjaga ketertiban tata ruang dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencurian Besi Pagar Waduk DKI Terjadi Berulang, Pelaku Diduga Intimidasi Petugas
Aset Pemprov DKI Dibongkar Maling, Besi Pagar Waduk di Cilincing Raib
Mahasiswa Soroti Manajemen Pelindo II, Demo Berujung Adu Mulut dengan Polisi
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Bekasi dan Bogor
SDN Kebayoran Lama Roboh Hampir 2 Tahun, Siswa Belajar di Ruang Darurat
Pria Tewas di Balkon Hotel The G, Diduga Jatuh dari Area Gondola Lantai 46
Demo Mahasiswa Digelar di OJK dan Gambir, 706 Polisi Dikerahkan
Suhu Jabodetabek Bisa 34°C, Hujan Singkat Mengintai Senin 20 Juli 2026

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:37 WIB

Pencurian Besi Pagar Waduk DKI Terjadi Berulang, Pelaku Diduga Intimidasi Petugas

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:31 WIB

Aset Pemprov DKI Dibongkar Maling, Besi Pagar Waduk di Cilincing Raib

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:15 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Bekasi dan Bogor

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:12 WIB

SDN Kebayoran Lama Roboh Hampir 2 Tahun, Siswa Belajar di Ruang Darurat

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Pria Tewas di Balkon Hotel The G, Diduga Jatuh dari Area Gondola Lantai 46

Berita Terbaru