JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara menyegel dua lapangan padel di kawasan Ancol dan Penjaringan, Rabu (4/3/2026).
Petugas menghentikan operasional karena pemilik belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, menegaskan pihaknya menjatuhkan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap atau penyegelan.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan perizinan.
“Hari ini kami melaksanakan penindakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap,” ujar Herry saat ditemui di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Operasional Bisa Dibuka Jika PBG Terbit
Herry menjelaskan, pengelola dapat kembali membuka operasional setelah mengurus dan mengantongi PBG. Sudin CKTRP tidak menetapkan batas waktu penyegelan.
Namun, semakin cepat dokumen diproses, semakin cepat pula lapangan padel bisa beroperasi lagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami siap membantu proses perizinan. Karena itu, kami minta pelaku usaha mengurus izin lebih dulu sebelum membangun dan beroperasi,” tegasnya.
Pengelola Akui Kelalaian
Sementara itu, Manajer Operasional Lapangan Padel di Ancol, Petrus Assa, mengakui pihaknya belum mengantongi PBG saat beroperasi. Ia menyatakan proses perizinan sebenarnya sudah berjalan, tetapi belum terbit.
“Kami akui kesalahan ini. Proses PBG sedang kami urus dan persyaratan lainnya sudah kami penuhi,” ujarnya.
Penyegelan ini menambah daftar pengawasan ketat terhadap usaha lapangan padel di Jakarta Utara.
Pemkot menegaskan komitmennya menertibkan bangunan tanpa izin demi menjaga ketertiban tata ruang dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. (MR)
Editor : Hadwan





















