Sudin CKTRP Jakut Segel 2 Lapangan Padel di Ancol dan Penjaringan, Belum Kantongi PBG

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Sudin CKTRP Jakarta Utara memasang segel penghentian kegiatan pada lapangan padel di kawasan Ancol karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Posnews/MR)

Petugas Sudin CKTRP Jakarta Utara memasang segel penghentian kegiatan pada lapangan padel di kawasan Ancol karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara menyegel dua lapangan padel di kawasan Ancol dan Penjaringan, Rabu (4/3/2026).

Petugas menghentikan operasional karena pemilik belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, menegaskan pihaknya menjatuhkan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap atau penyegelan.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan perizinan.

“Hari ini kami melaksanakan penindakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap,” ujar Herry saat ditemui di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Kapolri Jenderal Sigit Dianggap Jimat Ketertiban oleh Ketua PBNU, Ini Alasannya

Operasional Bisa Dibuka Jika PBG Terbit

Herry menjelaskan, pengelola dapat kembali membuka operasional setelah mengurus dan mengantongi PBG. Sudin CKTRP tidak menetapkan batas waktu penyegelan.

Namun, semakin cepat dokumen diproses, semakin cepat pula lapangan padel bisa beroperasi lagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami siap membantu proses perizinan. Karena itu, kami minta pelaku usaha mengurus izin lebih dulu sebelum membangun dan beroperasi,” tegasnya.

Pengelola Akui Kelalaian

Sementara itu, Manajer Operasional Lapangan Padel di Ancol, Petrus Assa, mengakui pihaknya belum mengantongi PBG saat beroperasi. Ia menyatakan proses perizinan sebenarnya sudah berjalan, tetapi belum terbit.

Baca Juga :  Begal Bersenjata Celurit Rampas Motor dan HP di Cikarang Utara Bekasi

“Kami akui kesalahan ini. Proses PBG sedang kami urus dan persyaratan lainnya sudah kami penuhi,” ujarnya.

Penyegelan ini menambah daftar pengawasan ketat terhadap usaha lapangan padel di Jakarta Utara.

Pemkot menegaskan komitmennya menertibkan bangunan tanpa izin demi menjaga ketertiban tata ruang dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bagaimana Mutiara Menjadi Perhiasan Paling Berharga dalam Sejarah
Sains di Balik Mengapa Kita Menghakimi Karakter Lewat Wajah
Mengapa Negara Beriklim Dingin Cenderung Lebih Kaya?
Skandal Pasar Modal Rp14,5 Triliun, OJK Jerat Beneficial Owner dan Eks Direktur Sekuritas
Rumput Langka Inggris Kembali dari Kepunahan Berkat Dedikasi Philip Smith
Bareskrim Polri Gerebek Home Industry Kosmetik Berbahaya, Produksi di Cirebon Sejak 2022
Elbridge Colby Tegaskan AS Tidak Terlibat Kematian Khamenei
Krisis Mediterania Timur: Inggris, Prancis, dan Yunani Kerahkan Pasukan Udara Guna Lindungi Siprus

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:31 WIB

Bagaimana Mutiara Menjadi Perhiasan Paling Berharga dalam Sejarah

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:27 WIB

Sains di Balik Mengapa Kita Menghakimi Karakter Lewat Wajah

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:15 WIB

Sudin CKTRP Jakut Segel 2 Lapangan Padel di Ancol dan Penjaringan, Belum Kantongi PBG

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:00 WIB

Mengapa Negara Beriklim Dingin Cenderung Lebih Kaya?

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:47 WIB

Skandal Pasar Modal Rp14,5 Triliun, OJK Jerat Beneficial Owner dan Eks Direktur Sekuritas

Berita Terbaru

Misteri ekonomi di balik garis lintang. Penelitian terbaru mengungkapkan bahwa

INTERNASIONAL

Mengapa Negara Beriklim Dingin Cenderung Lebih Kaya?

Rabu, 4 Mar 2026 - 18:00 WIB