Kasus Penghasutan Demo 2025 Runtuh, Hakim Bebaskan Delpedro Marhaen dan Tiga Aktivis

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Bebaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Cs di Kasus Demo Ricuh 2025. (Posnews/Ist)

Hakim Bebaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Cs di Kasus Demo Ricuh 2025. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis mengejutkan dalam perkara dugaan penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025.

Hakim membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya dari seluruh dakwaan jaksa.

Tiga terdakwa lain yang ikut bebas yakni Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), serta Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (Unri).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan bebas itu dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (6/3/2026).

Hakim: Tidak Ada Bukti Penghasutan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa gagal membuktikan unsur penghasutan sebagaimana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Hakim menegaskan tidak ada bukti bahwa para terdakwa mengetahui informasi yang mereka unggah merupakan informasi keliru sebelum disebarkan di media sosial.

Selain itu, hakim juga menilai tidak ada hubungan sebab-akibat langsung antara unggahan para terdakwa dengan kerusuhan yang sempat terjadi saat demonstrasi.

“Tidak terdapat bukti bahwa para terdakwa mengetahui informasi tersebut keliru sebelum menyebarkannya. Tidak ada hubungan sebab akibat langsung antara unggahan para terdakwa dengan kerusuhan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Bocoran KSPSI, Outsourcing Dibatasi 5 Sektor - Satgas PHK Segera Dibentuk

Majelis hakim menilai kerusuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi lebih dipicu oleh dinamika situasi di lapangan, bukan oleh unggahan para terdakwa.

Hakim Perintahkan Terdakwa Langsung Dibebaskan

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, hakim akhirnya menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah.

“Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tegas majelis hakim.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menuntut para terdakwa dua tahun penjara.

Jaksa Sebut Ada 19 Konten Provokatif

Dalam dakwaannya, jaksa menilai para terdakwa menyebarkan konten provokatif di media sosial yang memicu eskalasi demonstrasi hingga berujung kericuhan.

Jaksa menyebut terdapat 19 konten yang diunggah melalui sejumlah akun media sosial, antara lain:

  • Blok Politik Pelajar
  • Lokataru Foundation
  • Gejayan Memanggil
  • Aliansi Mahasiswa Menggugat

Menurut jaksa, akun-akun tersebut dikelola dengan persetujuan para terdakwa.

Konten tersebut dinilai berisi ajakan provokatif yang mendorong masyarakat, termasuk pelajar, untuk ikut melakukan aksi yang dianggap melawan hukum.

Baca Juga :  Begal Makin Nekat di Jakarta, Polda Metro Turunkan Tim Khusus Siaga Nonstop

Fakta Persidangan Bongkar Penyebab Demo

Namun dalam persidangan, majelis hakim menemukan fakta berbeda. Tidak satu pun saksi yang dihadirkan jaksa mampu membuktikan bahwa mereka diajak atau diprovokasi langsung oleh para terdakwa untuk melakukan kekerasan.

Bahkan saksi-saksi yang hadir mengaku ikut turun ke jalan karena reaksi spontan terhadap isu yang berkembang saat itu.

Hakim menjelaskan demonstrasi dipicu oleh dua isu besar yang memancing kemarahan publik, yaitu:

  • Kenaikan tunjangan anggota DPR
  • Kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online

Menurut hakim, dua isu tersebut memicu gelombang protes mahasiswa dan masyarakat yang kemudian berkembang menjadi aksi demonstrasi besar.

Karena itu, majelis hakim menyimpulkan tidak ada bukti kuat bahwa unggahan para terdakwa menjadi penyebab kerusuhan.

Putusan bebas ini langsung menyita perhatian publik, terutama di kalangan aktivis dan mahasiswa. Banyak pihak menilai perkara ini sejak awal menjadi ujian bagi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Sementara itu, pihak jaksa masih memiliki opsi mengajukan upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan majelis hakim tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga
Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang
Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat
Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang
Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang
Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:03 WIB

Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:46 WIB

Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:56 WIB

Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang

Berita Terbaru

Langkah baru pengembangan game Soulslike. Sutradara Xia Siyuan mendirikan studio Chengdu Indolphinity guna menggarap sekuel Wuchang: Fallen Feathers bersama 505 Games. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Penerbit 505 Games Resmi Mengumumkan Sekuel Wuchang

Jumat, 31 Jul 2026 - 06:03 WIB

Langkah taktis amankan benteng udara. Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menemui Donald Trump di Washington guna membahas produksi mandiri rudal Patriot. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy dan Trump Gelar Pertemuan Penting di Gedung Putih

Kamis, 30 Jul 2026 - 16:12 WIB