Rismon Sianipar Masih Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi, Wajib Lapor Saat Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. (Posnews/Ist)

Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Status hukum Rismon Sianipar masih melekat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Akibatnya, Rismon tetap wajib menjalani kewajiban lapor kepada penyidik selama masa libur Idul Fitri.

Kasus yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya itu belum dihentikan. Artinya, meski Rismon sudah bertemu langsung dengan Jokowi selaku pelapor dan menyampaikan permintaan maaf, status tersangka yang menjeratnya masih berlaku hingga proses hukum selesai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa kewajiban lapor merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tersangka yang tidak ditahan.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Lampung Tengah, 5 Orang Ditangkap - Hari Ini KPK Umumkan Statusnya

“Wajib lapor itu cara penyidik mengontrol seseorang yang berstatus tersangka,” tegas Budi kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Meski demikian, polisi membuka peluang kelonggaran jika tersangka memiliki alasan tertentu, terutama berkaitan dengan momentum keagamaan dan kebutuhan keluarga.

Menurut Budi, penyidik kerap mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, tersangka masih bisa mengikuti kegiatan ibadah maupun berkumpul bersama keluarga selama perayaan Lebaran, selama tetap berkoordinasi dengan penyidik.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Larang Sound Horeg dan Perang Sarung Selama Ramadan 2026

“Kalau ada alasan khusus dan dikomunikasikan dengan penyidik, tentu ada ruang kebijakan. Termasuk untuk kegiatan ibadah seperti salat Idul Fitri dan berkumpul dengan keluarga,” jelasnya.

Sementara itu, saat ditanya apakah kewajiban lapor bisa dilakukan melalui surat atau komunikasi jarak jauh, Budi tidak memberikan jawaban tegas.

Ia hanya menekankan bahwa komunikasi dengan penyidik menjadi kunci utama.

“Yang penting ada koordinasi dengan penyidik dan alasannya jelas. Biasanya penyidik akan mempertimbangkan,” pungkasnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Krisis Gandum Kyiv-Yerusalem: Ukraina Tuduh Israel Impor Hasil Jarahan Rusia
Raja Charles III Serukan Persatuan di Tengah Keretakan Aliansi AS-Inggris
Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap, Diduga Facelift Ilegal hingga Korban Cacat
Serangan Udara Israel Tewaskan Lima Orang Termasuk Petugas Penyelamat
Cuaca Ekstrem Ancam Jakarta 29 April–3 Mei 2026, BPBD Minta Warga Waspada Banjir
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka TPPU Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Terseret
Trump Sebut Iran dalam Kondisi Runtuh Saat Harga Minyak Melambung
Facebook Dipenuhi Gambar Palsu Tersangka Penembakan Trump

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:30 WIB

Krisis Gandum Kyiv-Yerusalem: Ukraina Tuduh Israel Impor Hasil Jarahan Rusia

Rabu, 29 April 2026 - 19:56 WIB

Raja Charles III Serukan Persatuan di Tengah Keretakan Aliansi AS-Inggris

Rabu, 29 April 2026 - 19:03 WIB

Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap, Diduga Facelift Ilegal hingga Korban Cacat

Rabu, 29 April 2026 - 18:53 WIB

Serangan Udara Israel Tewaskan Lima Orang Termasuk Petugas Penyelamat

Rabu, 29 April 2026 - 18:47 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Jakarta 29 April–3 Mei 2026, BPBD Minta Warga Waspada Banjir

Berita Terbaru