JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Status hukum Rismon Sianipar masih melekat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Akibatnya, Rismon tetap wajib menjalani kewajiban lapor kepada penyidik selama masa libur Idul Fitri.
Kasus yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya itu belum dihentikan. Artinya, meski Rismon sudah bertemu langsung dengan Jokowi selaku pelapor dan menyampaikan permintaan maaf, status tersangka yang menjeratnya masih berlaku hingga proses hukum selesai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa kewajiban lapor merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tersangka yang tidak ditahan.
“Wajib lapor itu cara penyidik mengontrol seseorang yang berstatus tersangka,” tegas Budi kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Meski demikian, polisi membuka peluang kelonggaran jika tersangka memiliki alasan tertentu, terutama berkaitan dengan momentum keagamaan dan kebutuhan keluarga.
Menurut Budi, penyidik kerap mempertimbangkan faktor kemanusiaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, tersangka masih bisa mengikuti kegiatan ibadah maupun berkumpul bersama keluarga selama perayaan Lebaran, selama tetap berkoordinasi dengan penyidik.
“Kalau ada alasan khusus dan dikomunikasikan dengan penyidik, tentu ada ruang kebijakan. Termasuk untuk kegiatan ibadah seperti salat Idul Fitri dan berkumpul dengan keluarga,” jelasnya.
Sementara itu, saat ditanya apakah kewajiban lapor bisa dilakukan melalui surat atau komunikasi jarak jauh, Budi tidak memberikan jawaban tegas.
Ia hanya menekankan bahwa komunikasi dengan penyidik menjadi kunci utama.
“Yang penting ada koordinasi dengan penyidik dan alasannya jelas. Biasanya penyidik akan mempertimbangkan,” pungkasnya. (red)
Editor : Hadwan





















