Rismon Sianipar Masih Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi, Wajib Lapor Saat Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. (Posnews/Ist)

Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Status hukum Rismon Sianipar masih melekat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Akibatnya, Rismon tetap wajib menjalani kewajiban lapor kepada penyidik selama masa libur Idul Fitri.

Kasus yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya itu belum dihentikan. Artinya, meski Rismon sudah bertemu langsung dengan Jokowi selaku pelapor dan menyampaikan permintaan maaf, status tersangka yang menjeratnya masih berlaku hingga proses hukum selesai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa kewajiban lapor merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tersangka yang tidak ditahan.

“Wajib lapor itu cara penyidik mengontrol seseorang yang berstatus tersangka,” tegas Budi kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Meski demikian, polisi membuka peluang kelonggaran jika tersangka memiliki alasan tertentu, terutama berkaitan dengan momentum keagamaan dan kebutuhan keluarga.

Menurut Budi, penyidik kerap mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

Karena itu, tersangka masih bisa mengikuti kegiatan ibadah maupun berkumpul bersama keluarga selama perayaan Lebaran, selama tetap berkoordinasi dengan penyidik.

Baca Juga :  Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Ada Penyalahgunaan Prosedur

“Kalau ada alasan khusus dan dikomunikasikan dengan penyidik, tentu ada ruang kebijakan. Termasuk untuk kegiatan ibadah seperti salat Idul Fitri dan berkumpul dengan keluarga,” jelasnya.

Sementara itu, saat ditanya apakah kewajiban lapor bisa dilakukan melalui surat atau komunikasi jarak jauh, Budi tidak memberikan jawaban tegas.

Ia hanya menekankan bahwa komunikasi dengan penyidik menjadi kunci utama.

“Yang penting ada koordinasi dengan penyidik dan alasannya jelas. Biasanya penyidik akan mempertimbangkan,” pungkasnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas
Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga
Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang
Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat
Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang
Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:38 WIB

Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:03 WIB

Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:46 WIB

Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat

Berita Terbaru

Solusi komputasi harian yang ringkas. COLORFUL merilis laptop Rimbook L1 Plus berlayar 16 inci 2.5K dan prosesor AMD Ryzen 7 7735HS. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

COLORFUL Resmi Meluncurkan Rimbook L1 Plus Ryzen 7

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:10 WIB