JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka setelah diduga memerintahkan pengumpulan dana dari sejumlah perangkat daerah untuk kepentingan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Syamsul diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono menggalang setoran uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dana tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk kebutuhan THR pribadi dan pihak eksternal menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam skema yang terungkap, Sadmoko menargetkan setoran dari tiap perangkat daerah hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, setiap satuan kerja diminta menyetor sekitar Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Target awal yang dipatok mencapai Rp515 juta, namun dalam praktiknya nominal setoran dari masing-masing perangkat daerah bervariasi.
“Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 memerintahkan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang guna kebutuhan pemberian THR bagi dirinya dan pihak eksternal,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setoran Mulai Rp3 Juta Hingga Rp100 Juta
Menurut KPK, realisasi setoran dari perangkat daerah berkisar mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta. Syamsul bahkan meminta agar dana tersebut sudah terkumpul paling lambat 13 Maret 2026.
Jika ada perangkat daerah yang belum menyetor, para asisten pemerintah kabupaten akan menagih langsung. Penagihan itu juga dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.
Dari pengumpulan tersebut, tim KPK menemukan total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp610 juta.
Uang itu kemudian diserahkan kepada Sadmoko melalui salah satu asisten daerah bernama Ferry Adhi Dharma.
Asep menjelaskan, dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menyetor uang sesuai permintaan bupati.
“Sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana yang dikumpulkan melalui saudara FER dengan total mencapai Rp610 juta,” jelas Asep.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Cilacap Sadmoko Danardono.
Setelah diamankan, keduanya sempat dibawa ke Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Jakarta oleh tim KPK.
Pemerasan Berkaitan Proyekdi Lingkungan Pemerintah
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dugaan pemerasan tersebut juga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Diduga ada penerimaan yang dilakukan oleh pihak bupati yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Cilacap,” kata Budi.
KPK kini terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal yang menghebohkan publik menjelang Lebaran ini.
Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat terancam dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara berat serta denda miliaran rupiah. (red)
Editor : Hadwan





















