JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi kuota haji kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Penetapan ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji.
Kepastian status hukum tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
“Benar, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji,” tegas Budi.
Seiring penetapan tersangka, penyidikan kasus kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 terus bergulir. KPK menduga terjadi aliran dana yang bersumber dari kuota haji tambahan 2024.
Penyidik menilai kuota tambahan tersebut diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji, sebagaimana terungkap dari keterangan Yaqut Cholil Qoumas dalam proses pemeriksaan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi menaikkan kasus kuota haji ke tahap penyidikan. Saat itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk menghitung potensi kerugian negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua hari berselang, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Bersamaan dengan itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Ratusan Biro Haji Diduga Terlibat
Lebih lanjut, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga lebih dulu menemukan kejanggalan serius dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama soal pembagian kuota tambahan.
Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler. Skema pembagian ini dinilai menyimpang dari aturan hukum.
Kuasa Hukum Klaim Diskresi Menteri
Sebelum ditetapkan tersangka, Gus Yaqut sempat diperiksa sebagai saksi pada 16 Desember 2025 selama hampir delapan jam. Namun, ia memilih bungkam usai pemeriksaan.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggaraini, menyebut kliennya mengambil kebijakan diskresi, bukan tindakan melawan hukum.
Menurut Mellisa, diskresi tersebut merujuk Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang memberi kewenangan Menteri Agama menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji.
Ia juga mengacu pada PMA Nomor 13 Tahun 2021, serta kondisi kuota tambahan dari Arab Saudi yang datang mendadak, sehingga membutuhkan keputusan cepat.
“Diskresi diambil demi kepentingan jemaah, termasuk aspek penempatan di Mina, zonasi, dan pembiayaan,” jelas Mellisa.
Namun demikian, klaim diskresi itu kini diuji KPK, seiring status tersangka resmi yang disematkan kepada mantan Menteri Agama tersebut.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan


















