KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (Posnews/Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi kuota haji kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Penetapan ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji.

Kepastian status hukum tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

“Benar, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji,” tegas Budi.

Seiring penetapan tersangka, penyidikan kasus kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 terus bergulir. KPK menduga terjadi aliran dana yang bersumber dari kuota haji tambahan 2024.

Penyidik menilai kuota tambahan tersebut diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji, sebagaimana terungkap dari keterangan Yaqut Cholil Qoumas dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi menaikkan kasus kuota haji ke tahap penyidikan. Saat itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Baca Juga :  Mengapa Identitas Kita Hanyalah Produk dari Struktur Sosial?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua hari berselang, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Bersamaan dengan itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Ratusan Biro Haji Diduga Terlibat

Lebih lanjut, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga lebih dulu menemukan kejanggalan serius dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama soal pembagian kuota tambahan.

Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler. Skema pembagian ini dinilai menyimpang dari aturan hukum.

Baca Juga :  Longsor Maut Deli Serdang: 5 Tewas, Rumah Tertimbun di Sembahe Sibolangit

Kuasa Hukum Klaim Diskresi Menteri

Sebelum ditetapkan tersangka, Gus Yaqut sempat diperiksa sebagai saksi pada 16 Desember 2025 selama hampir delapan jam. Namun, ia memilih bungkam usai pemeriksaan.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggaraini, menyebut kliennya mengambil kebijakan diskresi, bukan tindakan melawan hukum.

Menurut Mellisa, diskresi tersebut merujuk Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang memberi kewenangan Menteri Agama menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji.

Ia juga mengacu pada PMA Nomor 13 Tahun 2021, serta kondisi kuota tambahan dari Arab Saudi yang datang mendadak, sehingga membutuhkan keputusan cepat.

“Diskresi diambil demi kepentingan jemaah, termasuk aspek penempatan di Mina, zonasi, dan pembiayaan,” jelas Mellisa.

Namun demikian, klaim diskresi itu kini diuji KPK, seiring status tersangka resmi yang disematkan kepada mantan Menteri Agama tersebut.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach
Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar
Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Siang Panas Sore Hujan Deras – Ini Kata BMKG
Banjir Belum Surut, 80 RT di Jakarta Masih Terendam Air – 3 Jalan Tergenang
Anggota Polisi Dilarang Live Streaming Saat Dinas, Ini Penjelasan Polri
Beli Pulsa Berujung Maut, Pria di Cengkareng Tewas Disabet Clurit
Astronom Temukan Atmosfer pada Dunia Es Terpencil 2002 XV93
Bareskrim Tangkap Red Notice Interpol Kasus Scam Online Jaringan Kamboja

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:39 WIB

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:33 WIB

Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:12 WIB

Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Siang Panas Sore Hujan Deras – Ini Kata BMKG

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:56 WIB

Banjir Belum Surut, 80 RT di Jakarta Masih Terendam Air – 3 Jalan Tergenang

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:38 WIB

Anggota Polisi Dilarang Live Streaming Saat Dinas, Ini Penjelasan Polri

Berita Terbaru

Ilustrasi, Mencari keadilan dan kohesi sosial. Sidang umum perdana Komisi Kerajaan Australia resmi berjalan untuk menyelidiki lonjakan antisemitisme dan mengevaluasi celah keamanan nasional setelah tragedi penembakan Hanukkah di Bondi Beach. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:39 WIB

Gagalnya kesepakatan damai. Afghanistan menuduh militer Pakistan meluncurkan serangan mematikan ke wilayah timur yang menargetkan fasilitas publik. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:33 WIB