KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (Posnews/Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi kuota haji kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Penetapan ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji.

Kepastian status hukum tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji,” tegas Budi.

Seiring penetapan tersangka, penyidikan kasus kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 terus bergulir. KPK menduga terjadi aliran dana yang bersumber dari kuota haji tambahan 2024.

Penyidik menilai kuota tambahan tersebut diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji, sebagaimana terungkap dari keterangan Yaqut Cholil Qoumas dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi menaikkan kasus kuota haji ke tahap penyidikan. Saat itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Baca Juga :  Ledakan Petasan Guncang Rumah di Jogja, 3 Korban Luka Bakar Termasuk Balita 5 Tahun

Dua hari berselang, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Bersamaan dengan itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Ratusan Biro Haji Diduga Terlibat

Lebih lanjut, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga lebih dulu menemukan kejanggalan serius dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama soal pembagian kuota tambahan.

Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler. Skema pembagian ini dinilai menyimpang dari aturan hukum.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Rabu 8 Juli 2026: Cerah Berawan, Suhu Maksimal 34 Derajat

Kuasa Hukum Klaim Diskresi Menteri

Sebelum ditetapkan tersangka, Gus Yaqut sempat diperiksa sebagai saksi pada 16 Desember 2025 selama hampir delapan jam. Namun, ia memilih bungkam usai pemeriksaan.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggaraini, menyebut kliennya mengambil kebijakan diskresi, bukan tindakan melawan hukum.

Menurut Mellisa, diskresi tersebut merujuk Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang memberi kewenangan Menteri Agama menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji.

Ia juga mengacu pada PMA Nomor 13 Tahun 2021, serta kondisi kuota tambahan dari Arab Saudi yang datang mendadak, sehingga membutuhkan keputusan cepat.

“Diskresi diambil demi kepentingan jemaah, termasuk aspek penempatan di Mina, zonasi, dan pembiayaan,” jelas Mellisa.

Namun demikian, klaim diskresi itu kini diuji KPK, seiring status tersangka resmi yang disematkan kepada mantan Menteri Agama tersebut.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG
Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal
Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus 2026 Berhasil Dilacak dan Ditangkap
Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok
KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:21 WIB

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus 2026 Berhasil Dilacak dan Ditangkap

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Berita Terbaru

Plt Jaksa Agung AS Todd Blanche resmi membatalkan dana ganti rugi $1.8 miliar yang digagas Donald Trump demi mengamankan dukungan Senat untuk konfirmasi jabatannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Plt Jaksa Agung AS Batalkan Dana Ganti Rugi Trump Rp29 Triliun

Selasa, 4 Agu 2026 - 06:00 WIB

Ilustrasi, pemandangan langit cerah berawan di kawasan Jakarta dan Bogor sebagai ilustrasi prediksi cuaca Jabodetabek Selasa 4 Agustus 2026 menurut BMKG. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Jabodetabek Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Bogor

Selasa, 4 Agu 2026 - 05:45 WIB