DPO Narkoba Diburu! Rendy Hermawan, Tangan Kanan “Andre The Doctor” Terendus di Malaysia

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi resmi menetapkan Rendy Hermawan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan narkoba. (Posnews/Ist)

Polisi resmi menetapkan Rendy Hermawan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan narkoba. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus memburu buronan kasus narkotika kelas kakap.

Polisi resmi menetapkan Rendy Hermawan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan narkoba lintas daerah hingga luar negeri.

Rendy Hermawan merupakan pria kelahiran Jakarta, 21 Oktober 1991, dengan ciri fisik tinggi sekitar 170 cm dan berat 70 kg.

Ia terakhir diketahui tinggal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tim Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Kombes Pol Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury mengtakan, dalam jaringan ini, Rendy diduga berperan sebagai “otak lapangan” yang merekrut sindikat penyedia rekening penampung untuk transaksi narkoba.

Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa Rendy merupakan tangan kanan dari buronan lain berinisial Andre alias “The Doctor”, yang mengendalikan jaringan narkotika skala besar.

Baca Juga :  29 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah Depok, Digelar 20 Maret di 11 Kecamatan

Kasus Besar: Narkotika hingga TPPU

Kasus ini bukan perkara kecil. Polisi menjerat Rendy dengan sejumlah pasal berat, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kasus ini juga terkait praktik pencucian uang hasil kejahatan narkoba yang berlangsung sejak 2015 hingga 2026, dengan lokasi utama di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Tak hanya Rendy, polisi juga menetapkan sejumlah nama lain sebagai tersangka, di antaranya Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Patrisius, Muhammad Riiki, dan Priyo Handoko.

Untuk mempercepat penindakan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan pada 13 Maret 2026.

Polisi menilai tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga merusak proses penyidikan.

Dalam surat tersebut, petugas diperintahkan untuk segera menangkap Rendy Hermawan dan membawanya ke kantor polisi guna pemeriksaan intensif.

Baca Juga :  Natalius Pigai Tinjau Komnas HAM India untuk Perkuat Institusi HAM di Indonesia

Terendus Kabur ke Malaysia

Selanjutnya, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa posisi terakhir Rendy terdeteksi berada di Malaysia.

Menyikapi hal ini, Divisi Hubungan Internasional Polri langsung berkoordinasi dengan Royal Malaysia Police untuk melakukan pengejaran lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk lolos.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka.

Polisi menilai informasi sekecil apa pun sangat penting untuk mengungkap jaringan narkoba ini secara menyeluruh.

Dengan pengungkapan ini, Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan narkotika hingga ke akar, termasuk memburu buronan yang kabur ke luar negeri. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda
Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026
Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni
Cuaca Jabodetabek 29 Maret 2026: Hujan Meluas, Bogor Berpotensi Diguyur Lebat
‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
Bongkar Jaringan Ketamine! Bareskrim Sita 6,2 Kg Ketamine di Deli Serdang, Nilai Rp18,7 Miliar
Diplomasi yang Retak: Marco Rubio Bantah Klaim Zelenskyy Soal Syarat Penyerahan Donbas

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:09 WIB

Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:48 WIB

Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:31 WIB

Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:20 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:08 WIB

Cuaca Jabodetabek 29 Maret 2026: Hujan Meluas, Bogor Berpotensi Diguyur Lebat

Berita Terbaru