Roy Suryo Menang Praperadilan, Sebut Putusan Jadi Babak Baru Hukum Indonesia

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posnews/Ist)

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pakar telematika Roy Suryo menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya terkait sah atau tidaknya penangkapan oleh Polda Metro Jaya.

Roy menyebut putusan tersebut menjadi momentum baru bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Alhamdulillah, hari ini dimulai babak baru hukum di Indonesia. Semoga putusan ini menjadi harapan untuk memperbaiki penegakan hukum di negeri ini,” ujar Roy kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Roy menilai putusan hakim menjadi tonggak penting dalam penerapan hukum.

Baca Juga :  Babinsa Penuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons Resmi Ditahan Kodim Jakpus

Menurutnya, perkara yang dihadapinya dapat menjadi pembelajaran dalam penerapan ketentuan perundang-undangan, meski ia berpendapat hakim masih mempertimbangkan sejumlah aturan lama.

Selain itu, Roy menegaskan perkara tersebut bukan hanya menyangkut dirinya, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ia juga menyampaikan dukungan kepada rekan-rekannya yang ikut menghadapi proses hukum, di antaranya dr. Tifa, Kurnia, Rostam, dan Rizal Fadillah.

Selanjutnya, Roy mengapresiasi hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan. Menurutnya, pertimbangan hukum yang disampaikan hakim telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga :  Kapolri Bongkar 87 Kontainer CPO Ilegal di Tanjung Priok, Kerugian Negara Nyaris Triliunan

Roy juga berterima kasih kepada keluarga, tim kuasa hukum, serta seluruh pihak yang memberikan dukungan selama proses praperadilan berlangsung.

“Kami ingin menegakkan kebenaran. Semoga langkah ini menjadi awal perubahan yang lebih baik bagi penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait keabsahan penangkapannya oleh Polda Metro Jaya.

Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek prosedur penegakan hukum dalam proses penyidikan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan
Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung
Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU
Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri
Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan
Berkas P-21, Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Narkoba White Rabbit ke Kejari Jaksel
Polri Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Uang dan Emas Sitaan Ikut Diserahkan
Tim 9 Jaksa Alumni KPK Siap Bongkar Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:55 WIB

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:17 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:20 WIB

Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56 WIB

Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:29 WIB

Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan

Berita Terbaru