Roy Suryo Menang Praperadilan, Sebut Putusan Jadi Babak Baru Hukum Indonesia

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posnews/Ist)

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pakar telematika Roy Suryo menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya terkait sah atau tidaknya penangkapan oleh Polda Metro Jaya.

Roy menyebut putusan tersebut menjadi momentum baru bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Alhamdulillah, hari ini dimulai babak baru hukum di Indonesia. Semoga putusan ini menjadi harapan untuk memperbaiki penegakan hukum di negeri ini,” ujar Roy kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Roy menilai putusan hakim menjadi tonggak penting dalam penerapan hukum.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan, Waspada Udara Lembap Tinggi

Menurutnya, perkara yang dihadapinya dapat menjadi pembelajaran dalam penerapan ketentuan perundang-undangan, meski ia berpendapat hakim masih mempertimbangkan sejumlah aturan lama.

Selain itu, Roy menegaskan perkara tersebut bukan hanya menyangkut dirinya, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ia juga menyampaikan dukungan kepada rekan-rekannya yang ikut menghadapi proses hukum, di antaranya dr. Tifa, Kurnia, Rostam, dan Rizal Fadillah.

Selanjutnya, Roy mengapresiasi hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan. Menurutnya, pertimbangan hukum yang disampaikan hakim telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga :  Bandar Sabu Samarinda Dibekuk, Omzet Jaringan Capai Rp630 Miliar

Roy juga berterima kasih kepada keluarga, tim kuasa hukum, serta seluruh pihak yang memberikan dukungan selama proses praperadilan berlangsung.

“Kami ingin menegakkan kebenaran. Semoga langkah ini menjadi awal perubahan yang lebih baik bagi penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait keabsahan penangkapannya oleh Polda Metro Jaya.

Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek prosedur penegakan hukum dalam proses penyidikan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab
Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia
Rektor Unsoed Diciduk KPK, 14 Orang Diboyong Dugaan Korupsi Mahasiswa Baru
Alarm Laut Indonesia! 601 Operasi SAR, 239 Orang Meninggal

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia

Berita Terbaru

Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok yang selama puluhan tahun menggelar peringatan tragedi Tiananmen 1989. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hong Kong Vonis Bersalah 2 Pemimpin Peringatan Tiananmen

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:59 WIB

Game Science mendadak merilis trailer gameplay berdurasi 15 menit untuk Black Myth: Zhong Kui. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Game Science Rilis Trailer Gameplay Black Myth: Zhong Kui

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:30 WIB