JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pakar telematika Roy Suryo menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya terkait sah atau tidaknya penangkapan oleh Polda Metro Jaya.
Roy menyebut putusan tersebut menjadi momentum baru bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Alhamdulillah, hari ini dimulai babak baru hukum di Indonesia. Semoga putusan ini menjadi harapan untuk memperbaiki penegakan hukum di negeri ini,” ujar Roy kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Roy menilai putusan hakim menjadi tonggak penting dalam penerapan hukum.
Menurutnya, perkara yang dihadapinya dapat menjadi pembelajaran dalam penerapan ketentuan perundang-undangan, meski ia berpendapat hakim masih mempertimbangkan sejumlah aturan lama.
Selain itu, Roy menegaskan perkara tersebut bukan hanya menyangkut dirinya, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ia juga menyampaikan dukungan kepada rekan-rekannya yang ikut menghadapi proses hukum, di antaranya dr. Tifa, Kurnia, Rostam, dan Rizal Fadillah.
Selanjutnya, Roy mengapresiasi hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan. Menurutnya, pertimbangan hukum yang disampaikan hakim telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Roy juga berterima kasih kepada keluarga, tim kuasa hukum, serta seluruh pihak yang memberikan dukungan selama proses praperadilan berlangsung.
“Kami ingin menegakkan kebenaran. Semoga langkah ini menjadi awal perubahan yang lebih baik bagi penegakan hukum di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait keabsahan penangkapannya oleh Polda Metro Jaya.
Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek prosedur penegakan hukum dalam proses penyidikan. **
Editor : Hadwan












