Roy Suryo Menang Praperadilan, Sebut Putusan Jadi Babak Baru Hukum Indonesia

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posnews/Ist)

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pakar telematika Roy Suryo menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya terkait sah atau tidaknya penangkapan oleh Polda Metro Jaya.

Roy menyebut putusan tersebut menjadi momentum baru bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Alhamdulillah, hari ini dimulai babak baru hukum di Indonesia. Semoga putusan ini menjadi harapan untuk memperbaiki penegakan hukum di negeri ini,” ujar Roy kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Roy menilai putusan hakim menjadi tonggak penting dalam penerapan hukum.

Baca Juga :  Daftar Barang yang Dilarang Masuk ke Istana Saat HUT ke-80 RI, Warga Wajib Tahu

Menurutnya, perkara yang dihadapinya dapat menjadi pembelajaran dalam penerapan ketentuan perundang-undangan, meski ia berpendapat hakim masih mempertimbangkan sejumlah aturan lama.

Selain itu, Roy menegaskan perkara tersebut bukan hanya menyangkut dirinya, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ia juga menyampaikan dukungan kepada rekan-rekannya yang ikut menghadapi proses hukum, di antaranya dr. Tifa, Kurnia, Rostam, dan Rizal Fadillah.

Selanjutnya, Roy mengapresiasi hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan. Menurutnya, pertimbangan hukum yang disampaikan hakim telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga :  Kapolri Jenderal Sigit Dianggap Jimat Ketertiban oleh Ketua PBNU, Ini Alasannya

Roy juga berterima kasih kepada keluarga, tim kuasa hukum, serta seluruh pihak yang memberikan dukungan selama proses praperadilan berlangsung.

“Kami ingin menegakkan kebenaran. Semoga langkah ini menjadi awal perubahan yang lebih baik bagi penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait keabsahan penangkapannya oleh Polda Metro Jaya.

Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek prosedur penegakan hukum dalam proses penyidikan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo: Ada Ancaman, Jangan Gentar! Rp52 Triliun Kekayaan Negara Diselamatkan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini yang Diatur
Rp250 Juta Demi Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman Buka Suara
Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan
Pegawai Rutan Depok Diduga Bantu Sediakan Narkoba untuk Pesta di Balik Jeruji
Pemerintah Tak Izinkan Konser Israel Houghton di Indonesia, Ini Alasannya
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Dipecat sebagai ASN, 17 Pegawai Kena Sanksi
Pesan Prabowo di HUT ke-81 TNI: Jangan Jauh dari Rakyat, Utamakan Prestasi!

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Prabowo: Ada Ancaman, Jangan Gentar! Rp52 Triliun Kekayaan Negara Diselamatkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:13 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini yang Diatur

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Rp250 Juta Demi Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman Buka Suara

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Pegawai Rutan Depok Diduga Bantu Sediakan Narkoba untuk Pesta di Balik Jeruji

Berita Terbaru