JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar peredaran zat berbahaya jenis etomidate di wilayah pelabuhan.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung menangkap seorang pengedar dan menyita 100 cartridge etomidate dalam operasi malam yang intens.
Kasat Narkoba, AKP Habibie, menegaskan tim khusus berhasil mengungkap kasus ini melalui operasi penyamaran dan pengintaian ketat.
Tim opsnal lebih dulu menyusup lewat operasi undercover dan surveillance. Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas langsung menyergap tersangka berinisial Anton tanpa perlawanan di rumah kontrakannya Johor Baru, Jakarta Pusat.
Petugas kemudian menggeledah tubuh, pakaian, hingga rumah pelaku. Hasilnya, polisi menemukan 100 cartridge etomidate dan dua unit handphone yang diduga terkait transaksi ilegal.
Modus Terbongkar, Pelaku Jadi Pengedar
Dari pemeriksaan awal, Anton berperan sebagai pengedar aktif. Ia menjual etomidate secara ilegal ke jaringan tertentu.
Barang bukti yang disita:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- 100 cartridge etomidate
- 2 unit handphone
Selanjutnya, polisi menggiring pelaku ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan intensif. Penyidik langsung bergerak cepat dengan tes urine, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.
Etomidate Disalahgunakan
Etomidate memang dikenal sebagai obat anestesi. Namun, pelaku menyalahgunakannya dan menjualnya secara ilegal, sehingga membahayakan masyarakat.
Polisi tidak berhenti pada satu pelaku. Kini, penyidik memburu jaringan yang lebih luas dan menelusuri jalur distribusi etomidate tersebut.
Pengungkapan ini menjadi peringatan serius. Peredaran etomidate ilegal mulai marak dan mengancam kesehatan publik.
Polisi memastikan akan membongkar jaringan ini hingga tuntas. (MR)
Editor : Hadwan



















