JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan penipuan investasi berbasis syariah di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) makin panas.
Nama publik figur ikut terseret, termasuk Dude Herlino yang langsung buka suara usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Kamis (2/4/2026).
Dude dengan tegas membantah terlibat dalam pusaran internal perusahaan. Ia menegaskan posisinya murni sebagai brand ambassador (BA), bukan bagian dari manajemen.
“Kerja saya profesional, hanya sebagai brand ambassador. Di luar itu tidak ada keterlibatan,” tegas Dude.
Diperiksa Bareng Istri, Fokus Peran Brand Ambassador
Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, diperiksa sebagai saksi. Kuasa hukum mereka, Muhammad Al Ayubi Harahap, menjelaskan penyidik lebih banyak mendalami tugas kliennya sebagai BA.
Menurutnya, kerja sama Dude dengan PT DSI bersifat profesional dan diikat kontrak resmi yang diperbarui setiap tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami adalah pihak eksternal. Tidak terlibat dalam aktivitas internal perusahaan,” jelasnya.
Cek Legalitas Sebelum Teken Kontrak
Dude juga mengungkap dirinya sempat mengecek aspek legalitas sebelum menerima kerja sama, termasuk pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan keberadaan Dewan Pengawas Syariah.
Namun, ia mengaku baru memahami dugaan skema bermasalah setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat di DPR RI yang melibatkan berbagai lembaga, termasuk PPATK dan Bareskrim.
Di sisi lain, penyidik mengungkap skala kasus ini sangat besar. Sebanyak 15 ribu lender diduga menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun dalam periode 2018–2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri, menyebut modus yang digunakan adalah proyek fiktif.
Data borrower lama dicatut dan “disulap” seolah-olah memiliki proyek baru untuk menarik dana investor.
4 Bos DSI Jadi Tersangka
Bareskrim telah menetapkan empat petinggi PT DSI sebagai tersangka, yaitu:
- Taufiq Aljufri (Direktur Utama)
- Mery Yuniarni (mantan Direktur)
- Arie Rizal Lesmana (Komisaris)
- AS (Founder sekaligus mantan Direktur)
- Rekening Diblokir, Uang Disita
Dalam pengembangan kasus, polisi telah memblokir 63 rekening milik DSI dan afiliasinya. Selain itu, uang sekitar Rp4 miliar dari 41 rekening berhasil disita sebagai barang bukti awal.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, mulai dari KUHP, UU ITE, hingga UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga denda besar.
Alarm Keras Investasi Bodong Berkedok Syariah
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi dengan label “syariah” tanpa memahami skema bisnisnya.
Legalitas formal saja tidak cukup—transparansi dan logika bisnis tetap harus diuji.
Dude pun menegaskan akan kooperatif membantu penyidikan. “Kami hadir sebagai saksi, semoga bisa membantu mengungkap kasus ini hingga tuntas,” tutupnya. (red)
Editor : Hadwan



















