JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie memastikan mekanisme pengangkatan Kapolri tidak berubah.
Presiden tetap menunjuk satu nama calon Kapolri, lalu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberi persetujuan.
Pernyataan itu disampaikan Jimly usai menyerahkan 10 buku rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).
“Kapolri tetap diangkat Presiden dengan persetujuan DPR seperti mekanisme yang berlaku saat ini,” kata Jimly.
Sempat Muncul Perbedaan Usulan
Jimly mengungkapkan, anggota KPRP sempat berbeda pendapat soal mekanisme pemilihan Kapolri.
Sebagian anggota mengusulkan agar Presiden bisa langsung menunjuk Kapolri tanpa persetujuan DPR. Namun, sebagian lainnya meminta sistem yang berlaku saat ini tetap dipertahankan.
Setelah membahas kelebihan dan kekurangan masing-masing opsi, Prabowo akhirnya memutuskan mekanisme lama tetap digunakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dibahas plus minusnya, Presiden memutuskan tetap seperti sekarang,” ujarnya.
DPR Punya Hak Setuju atau Tolak
Selain itu, Jimly menegaskan persetujuan DPR terhadap calon Kapolri bukan proses fit and proper test.
Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan right to confirm atau hak konfirmasi parlemen terhadap calon yang diajukan Presiden.
Dalam sistem itu, Presiden hanya mengusulkan satu nama calon Kapolri. Setelah itu, DPR berwenang menyetujui atau menolak kandidat tersebut.
“Presiden hanya mengajukan satu nama. DPR bisa setuju atau menolak. Itu hak konfirmasi parlemen, bukan uji kelayakan,” tegas Jimly.
Reformasi Polri Jadi Sorotan
Pernyataan Jimly muncul di tengah agenda besar reformasi Polri yang sedang disusun pemerintah hingga 2029.
Sebelumnya, KPRP menyerahkan 10 buku rekomendasi reformasi yang mencakup revisi Undang-Undang Polri, perubahan delapan Peraturan Kepolisian (Perpol), serta revisi 24 Peraturan Kapolri (Perkap).
Pemerintah menargetkan reformasi tersebut memperkuat profesionalisme Polri sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (red)
Editor : Hadwan


















