Jimly Tegaskan Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Presiden dan Persetujuan DPR

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie.
(Posnews/Ist)

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie memastikan mekanisme pengangkatan Kapolri tidak berubah.

Presiden tetap menunjuk satu nama calon Kapolri, lalu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberi persetujuan.

Pernyataan itu disampaikan Jimly usai menyerahkan 10 buku rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kapolri tetap diangkat Presiden dengan persetujuan DPR seperti mekanisme yang berlaku saat ini,” kata Jimly.

Sempat Muncul Perbedaan Usulan

Jimly mengungkapkan, anggota KPRP sempat berbeda pendapat soal mekanisme pemilihan Kapolri.

Sebagian anggota mengusulkan agar Presiden bisa langsung menunjuk Kapolri tanpa persetujuan DPR. Namun, sebagian lainnya meminta sistem yang berlaku saat ini tetap dipertahankan.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Jakarta Cerah, Bogor Berpotensi Hujan

Setelah membahas kelebihan dan kekurangan masing-masing opsi, Prabowo akhirnya memutuskan mekanisme lama tetap digunakan.

“Setelah dibahas plus minusnya, Presiden memutuskan tetap seperti sekarang,” ujarnya.

DPR Punya Hak Setuju atau Tolak

Selain itu, Jimly menegaskan persetujuan DPR terhadap calon Kapolri bukan proses fit and proper test.

Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan right to confirm atau hak konfirmasi parlemen terhadap calon yang diajukan Presiden.

Dalam sistem itu, Presiden hanya mengusulkan satu nama calon Kapolri. Setelah itu, DPR berwenang menyetujui atau menolak kandidat tersebut.

Baca Juga :  Pemprov DKI Tegas Dukung Larangan Thrifting, Jakarta Siap Tertibkan Pedagang Nakal

“Presiden hanya mengajukan satu nama. DPR bisa setuju atau menolak. Itu hak konfirmasi parlemen, bukan uji kelayakan,” tegas Jimly.

Reformasi Polri Jadi Sorotan

Pernyataan Jimly muncul di tengah agenda besar reformasi Polri yang sedang disusun pemerintah hingga 2029.

Sebelumnya, KPRP menyerahkan 10 buku rekomendasi reformasi yang mencakup revisi Undang-Undang Polri, perubahan delapan Peraturan Kepolisian (Perpol), serta revisi 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

Pemerintah menargetkan reformasi tersebut memperkuat profesionalisme Polri sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Evaluasi Motor Listrik, Laptop hingga CCTV untuk Efisiensi Anggaran 2026
Patung Kuda Bakal Dipadati Massa, 50 Ribu Orang Siap Dukung Program MBG
Ditahan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Besok Minta Penangguhan Penahanan
Andy Burnham Menangkan Kursi Parlemen Inggris Utara
Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai
Pemerintah Bersiap Gulirkan Kebijakan Biodiesel B50
Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin, Soroti Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow Kedua Kalinya

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:39 WIB

BGN Evaluasi Motor Listrik, Laptop hingga CCTV untuk Efisiensi Anggaran 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:21 WIB

Patung Kuda Bakal Dipadati Massa, 50 Ribu Orang Siap Dukung Program MBG

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:16 WIB

Andy Burnham Menangkan Kursi Parlemen Inggris Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:09 WIB

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:23 WIB

Pemerintah Bersiap Gulirkan Kebijakan Biodiesel B50

Berita Terbaru