Viral, Dua Wanita di Lebak Jadi Tersangka Usai Injak Al-Qur’an, DPR Desak Tindakan Tegas

Minggu, 12 April 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan dua wanita tersangka kasus penistaan agama di Lebak. (Posnews/Ist)

Polisi mengamankan dua wanita tersangka kasus penistaan agama di Lebak. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan penistaan agama kembali mengguncang publik. Polisi mengamankan dua perempuan berinisial NR dan MT setelah viral video yang memperlihatkan aksi menginjak Al-Qur’an.

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini pun memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, peristiwa tersebut sangat sensitif karena menyangkut kesucian ajaran agama. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas, profesional, dan transparan.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial jika tidak ditangani secara bijak.

Baca Juga :  Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ilmu, Polda Metro Jaya Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Di sisi lain, Singgih mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi. Ia meminta publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, menjaga situasi tetap kondusif jauh lebih penting agar konflik tidak meluas.

Selain itu, ia menekankan bahwa seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang.

Kronologi: Tuduhan Hilang Makeup Berujung Aksi Kontroversial

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak, Moestafa Ibnu Syafir, mengungkap awal mula kejadian.

Kasus ini bermula ketika NR merasa kehilangan alat makeup yang baru dibelinya secara online. Tanpa bukti yang jelas, ia kemudian menuduh rekannya, MT, sebagai pelaku.

Baca Juga :  BNPB Update Banjir Bandang dan Longsor Pulau Sumatera: 780 Meninggal, 564 Hilang

Namun, karena tidak puas dengan penjelasan yang diberikan, NR akhirnya melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.

Padahal, keduanya diketahui merupakan teman dan terlibat dalam usaha salon yang sama.

Saat ini, polisi telah menetapkan NR dan MT sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus merespons keresahan masyarakat.

Lebih lanjut, Singgih menekankan pentingnya penguatan pendidikan keagamaan dan nilai toleransi di tengah masyarakat.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran agar persoalan pribadi tidak diselesaikan dengan cara yang melanggar norma dan hukum. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengungkapan Vape Etomidate di Alexa Suites Harus Usut Pemilik dan Manajemen
Misteri Kematian Wanita Muda di Kos Tanjung Priok, Polisi Buru Fakta Penyebabnya
Selebgram ZNM Ungkap Efek Whip Pink, Pengguna Fly, Pusing Bisa Lumpuh Sementara
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Minggu Ini, Hujan Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah
Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel
Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS
Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:44 WIB

Pengungkapan Vape Etomidate di Alexa Suites Harus Usut Pemilik dan Manajemen

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:04 WIB

Misteri Kematian Wanita Muda di Kos Tanjung Priok, Polisi Buru Fakta Penyebabnya

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:49 WIB

Selebgram ZNM Ungkap Efek Whip Pink, Pengguna Fly, Pusing Bisa Lumpuh Sementara

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:28 WIB

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Minggu Ini, Hujan Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:06 WIB

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Berita Terbaru

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:06 WIB