Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK, Skema Pemerasan ‘Jatah Preman’ Terkuak

Senin, 13 April 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ajudan eks Gubernur Riau Marjani memakai rompi tahanan KPK saat digiring petugas di Gedung Merah Putih usai ditahan terkait kasus pemerasan dan aliran dana “jatah preman”. (Posnews/Net)

Ajudan eks Gubernur Riau Marjani memakai rompi tahanan KPK saat digiring petugas di Gedung Merah Putih usai ditahan terkait kasus pemerasan dan aliran dana “jatah preman”. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani, ajudan eks Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif sebagai tersangka.

Selanjutnya, KPK langsung menahan Marjani selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Ia kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

Kode ‘Jatah Preman’ Bongkar Skema Pemerasan

Dalam perkara ini, muncul istilah “jatah preman” yang digunakan para pelaku. Namun faktanya, skema tersebut diduga kuat merupakan permintaan dari atasan, yakni sang gubernur.

Dengan kata lain, praktik pemerasan ini berjalan sistematis dan terstruktur di lingkup pemerintahan.

Baca Juga :  KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Bea Cukai, Sita Emas 3 Kg dan Uang Miliaran

Berdasarkan hasil penyidikan, Marjani memegang peran vital. Ia diduga menjadi penampung uang setoran dari para kepala dinas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, uang tersebut dialirkan untuk kepentingan pribadi eks gubernur.

“Peran tersangka sangat strategis, yakni menampung aliran dana setoran,” tegas Taufik.

Aliran Uang Ratusan Juta Terkuak

Lebih lanjut, pada Juni 2025, Marjani menerima Rp950 juta dari perantara tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.

Uang itu bagian dari setoran tahap pertama senilai Rp1 miliar dari para kepala UPT.

Tak berhenti di situ, pada 2 November 2025, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, juga menyerahkan Rp450 juta langsung ke Marjani. Penyerahan itu bahkan disaksikan lewat video call.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Saat itu, KPK menciduk Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.

Baca Juga :  KPK Buru Mafia Haji ke Arab Saudi, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Sehari kemudian, Dani Nursalam menyerahkan diri. Lalu pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani sebagai tersangka.

Kemudian, pada 9 Maret 2026, giliran Marjani ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan kasus.

Jeratan Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, Marjani dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam hukuman berat karena diduga terlibat pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Saat ini, KPK terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan praktik korupsi ini.

KPK menegaskan, tidak ada kompromi bagi pelaku korupsi, terutama yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Buru Tosan, DPO Kasus Narkoba Whiterabit Diduga Kabur ke Malaysia
Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati, Ini Daftar Lengkap dan Perombakan Terbarunya
Dari Lapas Dikendalikan, Sindikat Narkoba Internasional Disikat Bareskrim di Pekanbaru
Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bogor, Produk Positif Merkuri
Mayat Pelajar di Muara Kaliadem Terkuak, Polisi Periksa 8 Saksi – Dalami Dugaan Tawuran
Serangan Udara Militer Nigeria Hantam Pasar, Ratusan Warga Diduga Tewas
Kemhan RI Tegaskan Isu Akses Udara Militer AS Masih Draf, Belum Final dan Tak Mengikat
Revolusi di Budapest: Peter Magyar Tumbangkan Dominasi 16 Tahun Viktor Orban

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 21:02 WIB

Bareskrim Buru Tosan, DPO Kasus Narkoba Whiterabit Diduga Kabur ke Malaysia

Senin, 13 April 2026 - 20:48 WIB

Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati, Ini Daftar Lengkap dan Perombakan Terbarunya

Senin, 13 April 2026 - 19:27 WIB

Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK, Skema Pemerasan ‘Jatah Preman’ Terkuak

Senin, 13 April 2026 - 18:49 WIB

Dari Lapas Dikendalikan, Sindikat Narkoba Internasional Disikat Bareskrim di Pekanbaru

Senin, 13 April 2026 - 18:04 WIB

Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bogor, Produk Positif Merkuri

Berita Terbaru