Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK, Skema Pemerasan ‘Jatah Preman’ Terkuak

Senin, 13 April 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ajudan eks Gubernur Riau Marjani memakai rompi tahanan KPK saat digiring petugas di Gedung Merah Putih usai ditahan terkait kasus pemerasan dan aliran dana “jatah preman”. (Posnews/Net)

Ajudan eks Gubernur Riau Marjani memakai rompi tahanan KPK saat digiring petugas di Gedung Merah Putih usai ditahan terkait kasus pemerasan dan aliran dana “jatah preman”. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani, ajudan eks Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif sebagai tersangka.

Selanjutnya, KPK langsung menahan Marjani selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Ia kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

Kode ‘Jatah Preman’ Bongkar Skema Pemerasan

Dalam perkara ini, muncul istilah “jatah preman” yang digunakan para pelaku. Namun faktanya, skema tersebut diduga kuat merupakan permintaan dari atasan, yakni sang gubernur.

Dengan kata lain, praktik pemerasan ini berjalan sistematis dan terstruktur di lingkup pemerintahan.

Baca Juga :  Enam Korban Pesawat ATR 42 Dalam Proses Evakuasi, Tim SAR Temukan 9 Pack Body Part

Berdasarkan hasil penyidikan, Marjani memegang peran vital. Ia diduga menjadi penampung uang setoran dari para kepala dinas.

Kemudian, uang tersebut dialirkan untuk kepentingan pribadi eks gubernur.

“Peran tersangka sangat strategis, yakni menampung aliran dana setoran,” tegas Taufik.

Aliran Uang Ratusan Juta Terkuak

Lebih lanjut, pada Juni 2025, Marjani menerima Rp950 juta dari perantara tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.

Uang itu bagian dari setoran tahap pertama senilai Rp1 miliar dari para kepala UPT.

Tak berhenti di situ, pada 2 November 2025, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, juga menyerahkan Rp450 juta langsung ke Marjani. Penyerahan itu bahkan disaksikan lewat video call.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Saat itu, KPK menciduk Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.

Baca Juga :  Ledakan SMAN 72 Jakarta, Densus 88: Terduga Pelaku Gemar Konten Brutal di Darknet

Sehari kemudian, Dani Nursalam menyerahkan diri. Lalu pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani sebagai tersangka.

Kemudian, pada 9 Maret 2026, giliran Marjani ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan kasus.

Jeratan Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, Marjani dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam hukuman berat karena diduga terlibat pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Saat ini, KPK terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan praktik korupsi ini.

KPK menegaskan, tidak ada kompromi bagi pelaku korupsi, terutama yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa
Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN
Bupati Lombok Barat Diduga Terima Rp10,8 Miliar dari 32 Proyek
Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa
Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap
Kabel Penerangan Jalan Dipotong, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Wiyoto Wiyono
Polemik Ucapan Hotman Paris Memanas, PWI Tempuh Jalur Hukum
Giuseppe Garibaldi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba September 2026

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50 WIB

Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:18 WIB

Bupati Lombok Barat Diduga Terima Rp10,8 Miliar dari 32 Proyek

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:23 WIB

Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:55 WIB

Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Dominasi angka penjualan digital memperkuat alasan Sony menghentikan produksi kaset game fisik PlayStation mulai 2028. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Kaset Fisik PlayStation Segera Punah Mulai 2028

Rabu, 22 Jul 2026 - 08:30 WIB