Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK, Skema Pemerasan ‘Jatah Preman’ Terkuak

Senin, 13 April 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ajudan eks Gubernur Riau Marjani memakai rompi tahanan KPK saat digiring petugas di Gedung Merah Putih usai ditahan terkait kasus pemerasan dan aliran dana “jatah preman”. (Posnews/Net)

Ajudan eks Gubernur Riau Marjani memakai rompi tahanan KPK saat digiring petugas di Gedung Merah Putih usai ditahan terkait kasus pemerasan dan aliran dana “jatah preman”. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani, ajudan eks Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif sebagai tersangka.

Selanjutnya, KPK langsung menahan Marjani selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Ia kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

Kode ‘Jatah Preman’ Bongkar Skema Pemerasan

Dalam perkara ini, muncul istilah “jatah preman” yang digunakan para pelaku. Namun faktanya, skema tersebut diduga kuat merupakan permintaan dari atasan, yakni sang gubernur.

Dengan kata lain, praktik pemerasan ini berjalan sistematis dan terstruktur di lingkup pemerintahan.

Baca Juga :  Proteksionisme Baru: Mengapa Negara Maju Mulai Meninggalkan Narasi Perdagangan Bebas?

Berdasarkan hasil penyidikan, Marjani memegang peran vital. Ia diduga menjadi penampung uang setoran dari para kepala dinas.

Kemudian, uang tersebut dialirkan untuk kepentingan pribadi eks gubernur.

“Peran tersangka sangat strategis, yakni menampung aliran dana setoran,” tegas Taufik.

Aliran Uang Ratusan Juta Terkuak

Lebih lanjut, pada Juni 2025, Marjani menerima Rp950 juta dari perantara tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.

Uang itu bagian dari setoran tahap pertama senilai Rp1 miliar dari para kepala UPT.

Tak berhenti di situ, pada 2 November 2025, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, juga menyerahkan Rp450 juta langsung ke Marjani. Penyerahan itu bahkan disaksikan lewat video call.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Saat itu, KPK menciduk Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.

Baca Juga :  KPK Sikat Dindik Madiun, Uang Tunai Disita - Kasus Korupsi Maidi Makin Terang

Sehari kemudian, Dani Nursalam menyerahkan diri. Lalu pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani sebagai tersangka.

Kemudian, pada 9 Maret 2026, giliran Marjani ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan kasus.

Jeratan Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, Marjani dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam hukuman berat karena diduga terlibat pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Saat ini, KPK terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan praktik korupsi ini.

KPK menegaskan, tidak ada kompromi bagi pelaku korupsi, terutama yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989
Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen
Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta
Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)
Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Janji Beberkan Aktor Besar Kasus SPPG
Indonesia vs Oman di GBK Malam Ini, Pengguna Jalan Diminta Cari Jalur Alternatif
Diskriminasi Terhadap Umat Muslim di Jepang Kian Meluas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:35 WIB

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:48 WIB

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:33 WIB

Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)

Berita Terbaru

Ilustrasi, Ketegangan diplomatik di Pasifik. Tiongkok menjatuhkan larangan perjalanan bagi anggota parlemen Selandia Baru setelah mereka nekat mengunjungi Taiwan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Jun 2026 - 17:35 WIB

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:48 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:33 WIB