Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK, Skema Pemerasan ‘Jatah Preman’ Terkuak

Senin, 13 April 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ajudan eks Gubernur Riau Marjani memakai rompi tahanan KPK saat digiring petugas di Gedung Merah Putih usai ditahan terkait kasus pemerasan dan aliran dana “jatah preman”. (Posnews/Net)

Ajudan eks Gubernur Riau Marjani memakai rompi tahanan KPK saat digiring petugas di Gedung Merah Putih usai ditahan terkait kasus pemerasan dan aliran dana “jatah preman”. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani, ajudan eks Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif sebagai tersangka.

Selanjutnya, KPK langsung menahan Marjani selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Ia kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

Kode ‘Jatah Preman’ Bongkar Skema Pemerasan

Dalam perkara ini, muncul istilah “jatah preman” yang digunakan para pelaku. Namun faktanya, skema tersebut diduga kuat merupakan permintaan dari atasan, yakni sang gubernur.

Dengan kata lain, praktik pemerasan ini berjalan sistematis dan terstruktur di lingkup pemerintahan.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini - Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Berdasarkan hasil penyidikan, Marjani memegang peran vital. Ia diduga menjadi penampung uang setoran dari para kepala dinas.

Kemudian, uang tersebut dialirkan untuk kepentingan pribadi eks gubernur.

“Peran tersangka sangat strategis, yakni menampung aliran dana setoran,” tegas Taufik.

Aliran Uang Ratusan Juta Terkuak

Lebih lanjut, pada Juni 2025, Marjani menerima Rp950 juta dari perantara tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.

Uang itu bagian dari setoran tahap pertama senilai Rp1 miliar dari para kepala UPT.

Tak berhenti di situ, pada 2 November 2025, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, juga menyerahkan Rp450 juta langsung ke Marjani. Penyerahan itu bahkan disaksikan lewat video call.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Saat itu, KPK menciduk Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.

Baca Juga :  Gelembung AI : Investasi Triliunan Dolar yang Belum Balik Modal

Sehari kemudian, Dani Nursalam menyerahkan diri. Lalu pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani sebagai tersangka.

Kemudian, pada 9 Maret 2026, giliran Marjani ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan kasus.

Jeratan Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, Marjani dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam hukuman berat karena diduga terlibat pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Saat ini, KPK terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan praktik korupsi ini.

KPK menegaskan, tidak ada kompromi bagi pelaku korupsi, terutama yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WN India Dijambret di Menteng, Pelaku Samsung S25 Diciduk Polisi
Erupsi Anak Krakatau, BMKG Siaga 24 Jam Pantau Abu dan Tsunami
Abu Anak Krakatau Meluas, Kapolri Perintahkan Polisi Bergerak Cepat
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Warga Diminta Waspada
Gunung Anak Krakatau Erupsi, 209 Penerbangan di Soetta Kena Dampak
BYD Tabrak Innova, Fortuner Oleng, Satu Keluarga Tewas di Kembangan
Bansos Tunai Mulai Diuji 2027, Pemerintah Perketat Data Penerima
Dua Pelaku Berboncengan Gasak Samsung S25 Turis India di Menteng

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 21:30 WIB

WN India Dijambret di Menteng, Pelaku Samsung S25 Diciduk Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 20:24 WIB

Erupsi Anak Krakatau, BMKG Siaga 24 Jam Pantau Abu dan Tsunami

Minggu, 6 September 2026 - 20:14 WIB

Abu Anak Krakatau Meluas, Kapolri Perintahkan Polisi Bergerak Cepat

Minggu, 6 September 2026 - 08:55 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta, Warga Diminta Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 08:23 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, 209 Penerbangan di Soetta Kena Dampak

Berita Terbaru

Polisi membagikan masker kepada warga Bekasi untuk mengantisipasi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Abu Anak Krakatau Menerpa Bekasi, Pengendara Dibagikan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 - 21:17 WIB

Ilustrasi, bangku sekolah kosong. (Posnews/Ist)

DAERAH

Abu Krakatau Masuk Serang, Sekolah PAUD-SMP Beralih ke PJJ

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:38 WIB