JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Wacana pemerintah mengenakan denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik langsung memantik reaksi keras dari parlemen.
Anggota Komisi II DPR, Ali Ahmad, menilai kebijakan itu berpotensi jadi “jebakan baru” bagi masyarakat, terutama kalangan tidak mampu.
Ia menegaskan, negara tidak boleh membuat aturan yang justru menghambat akses layanan dasar seperti kesehatan hingga bantuan sosial. “Jangan sampai denda ini malah menyulitkan rakyat untuk mengurus administrasi,” tegasnya, Kamis (23/4/2026).
Ali mengakui pemerintah punya alasan kuat. Selama ini, negara menanggung biaya besar untuk mencetak ulang e-KTP yang hilang—bahkan mencapai puluhan ribu kasus setiap hari.
Namun, ia mengingatkan, kebijakan tersebut bisa berbalik arah jika tidak dikaji matang.
“Tujuannya memang mendorong tanggung jawab warga, tapi jangan sampai kontraproduktif dengan kewajiban negara dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Tak Semua Kehilangan Karena Lalai
Lebih jauh, Ali menyoroti fakta di lapangan. Banyak warga kehilangan KTP bukan karena ceroboh, melainkan akibat pencurian, bencana, atau kondisi darurat lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, ia mendesak pemerintah membuat aturan yang adil dan manusiawi. “Harus dibedakan, mana yang kelalaian dan mana yang musibah. Kalau korban tetap didenda, itu jelas melukai rasa keadilan,” katanya.
Tak hanya soal keadilan, DPR juga mencium potensi bahaya lain: pungutan liar. Menurut Ali, kebijakan denda bisa membuka celah oknum bermain di level pelayanan.
“Masyarakat bisa saja memilih jalan pintas lewat oknum daripada repot bayar resmi. Ini berbahaya dan bisa memicu praktik pungli,” ungkapnya.
Di sisi lain, pemerintah melalui Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan latar belakang wacana tersebut.
Ia menilai masih banyak warga yang kurang peduli menjaga dokumen kependudukan. Akibatnya, angka kehilangan KTP sangat tinggi dan membebani anggaran negara.
“Setiap hari ada puluhan ribu pengajuan karena hilang, sementara penggantian masih gratis. Ini yang sedang kami kaji, termasuk kemungkinan denda,” jelas Bima dalam rapat kerja bersama DPR.
Arah Baru: NIK Jadi Identitas Tunggal
Tak berhenti di situ, Kementerian Dalam Negeri juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Salah satu poin krusialnya adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal.
Langkah ini diyakini bisa menyederhanakan layanan publik sekaligus menekan potensi penyalahgunaan data.
Kini, polemik denda KTP hilang memasuki fase tarik-ulur. Pemerintah ingin menekan biaya dan meningkatkan disiplin warga.
Sementara DPR mengingatkan agar kebijakan tidak menyengsarakan rakyat.
Di tengah perdebatan ini, masyarakat menunggu keputusan final: apakah denda benar-benar diberlakukan, atau justru dikaji ulang demi keadilan yang lebih luas? (red)
Editor : Hadwan


















