JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengamankan 10 warga negara Indonesia (WNI) yang terbukti positif narkotika dalam operasi gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Penindakan ini merupakan pengembangan kasus penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram yang melibatkan dua warga negara Rusia di Bali.
Operasi bertajuk “Sapu Bersih Narkotika” itu digelar menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BNN menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk memperketat pengawasan pintu masuk negara.
BNN mengungkap, tim gabungan memantau kedatangan sejumlah penumpang WNI dari Bangkok pada Senin (8/6/2026) malam setelah menerima informasi dari Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas kemudian memeriksa 14 penumpang. Hasil tes urine menunjukkan 10 orang positif mengandung narkotika dan zat adiktif, seperti metamfetamina, amfetamina, THC, kokain, dan zat lainnya.
Sementara empat penumpang lainnya dinyatakan negatif.
Sepuluh WNI yang diamankan berinisial MM, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Selanjutnya, petugas membawa mereka ke Kantor BNN RI untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam penggeledahan barang bawaan, petugas juga menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin di koper milik HP.
Meski ketamin tidak masuk kategori narkotika, BNN tetap melakukan uji laboratorium dan pendalaman lebih lanjut.
Setelah menjalani asesmen dan gelar perkara, BNN mengategorikan kesepuluh orang tersebut sebagai penyalah guna ringan atau pengguna coba pakai.
Karena itu, BNN mewajibkan mereka mengikuti program rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang serta menjalani wajib lapor secara berkala.
Pada Rabu (10/6/2026) pagi, BNN memulangkan seluruh peserta rehabilitasi dengan syarat tetap mengikuti program pemulihan yang telah ditetapkan.
Kehadiran Negara Melindungi
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan operasi tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa,” ujar Suyudi.
BNN juga mengapresiasi sinergi dengan Imigrasi, Bea Cukai, dan Polri dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika lintas negara.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, tim gabungan mengungkap penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dan menangkap dua warga negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40).
BNN menduga barang haram tersebut berasal dari Thailand dan akan diedarkan di Indonesia.
BNN terus menyelidiki jaringan narkotika internasional yang diduga memasok narkoba ke Indonesia melalui jalur penerbangan internasional. **
Editor : Hadwan












