JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aparat kepolisian menggagalkan aksi peredaran narkoba skala besar di Jakarta Utara.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial SM (30) di kawasan Ruko Sunter Mall, Tanjung Priok, dengan barang bukti sabu senilai sekitar Rp1 miliar.
Penangkapan ini menegaskan keseriusan polisi membongkar jaringan narkotika di wilayah pesisir Jakarta.
Kasat Narkoba, AKP Trendy Habibie, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sejak Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba menyisir kawasan Warakas hingga Sunter dan melakukan penyelidikan intensif.
Berikutnya, polisi memperoleh informasi rencana transaksi narkoba di sekitar Ruko Sunter Mall. Petugas lalu mengintai lokasi dan mencurigai gerak-gerik SM.
Saat menangkap dan menggeledah pelaku, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan SM, polisi menyita empat paket sabu seberat 225 gram, 221 gram, 245 gram, dan 250 gram. Totalnya hampir 1 kilogram dengan nilai pasar gelap mencapai Rp1 miliar.
Bos Besar Masih Diburu
Dari hasil interogasi awal, SM mengaku berperan sebagai kurir atas perintah GNS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi langsung memburu GNS untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saat ini, penyidik menahan pelaku dan mengamankan barang bukti di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lanjutan.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai peredaran narkoba di Jakarta. (red)
Editor : Hadwan


















