Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lapas, Sita 1.000 Ekstasi dan Sabu di Apartemen Penjaringan

Senin, 11 Mei 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, narkotika diamankan pihak kepolisian.(Posnews/Ist)

Ilustrasi, narkotika diamankan pihak kepolisian.(Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jaringan Jakarta Utara yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.000 butir ekstasi dan 115,16 gram sabu.

Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Tiyatno Pamungkas, mengatakan polisi juga menangkap dua tersangka berinisial T (40) dan F (43).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengamankan dua tersangka berinisial T dan F,” kata Tiyatno, Senin (11/5/2026).

Penangkapan Pertama di Parkiran Apartemen

Tiyatno menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Selasa malam (5/5/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.

Tim Ditresnarkoba lebih dulu bergerak ke area parkir motor Apartemen Green Bay Pluit.

Baca Juga :  Suasana Haru, Kapolres Metro Bekasi bersama Ketua Bhayangkari Serahkan Kursi Roda untuk Dua Warga Disabilitas

Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka T.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu pak plastik klip kosong.

Polisi Gerebek Unit Apartemen

Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus tersebut dan bergerak cepat ke lokasi kedua sekitar pukul 21.53 WIB.

Petugas kemudian menggeledah salah satu unit di Apartemen Green Bay Pluit dan menangkap tersangka F.

Dari lokasi kedua, polisi menemukan:

  • 900 butir ekstasi
  • 115,16 gram sabu
  • Timbangan digital
  • Dua telepon genggam
Baca Juga :  Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah, Aman untuk Aktivitas Luar Ruangan

Barang bukti narkoba itu dikemas dalam sejumlah plastik klip bening.

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga jaringan peredaran narkotika tersebut dikendalikan dari dalam lapas.

Namun, penyidik masih mendalami identitas pengendali utama jaringan tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas,” ujar Tiyatno.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Kasus YTR, Pelaku Aniaya Korban Berulang Kali sejak 2024
Polri Rotasi 1.121 Perwira, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti
Satgas Mitigasi PHK Resmi Dibentuk, Fokus Cegah Gelombang Pemutusan Kerja
Polda Metro Jaya Ungkap Judol HOT51, Perputaran Uang Capai Rp559,8 Miliar
Bareskrim Sita Rp8,7 Miliar dan Tetapkan 287 WNA Tersangka Judi Online
Meta Resmi Rilis Kacamata Pintar Murah
Rusia Bantah Tekan Belarus: Hubungan Tetap Harmonis
Perancis Batasi Jam Kunjung Wisata dan Polandia Siaga

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:00 WIB

Fakta Baru Kasus YTR, Pelaku Aniaya Korban Berulang Kali sejak 2024

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

Polri Rotasi 1.121 Perwira, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:28 WIB

Satgas Mitigasi PHK Resmi Dibentuk, Fokus Cegah Gelombang Pemutusan Kerja

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:16 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Judol HOT51, Perputaran Uang Capai Rp559,8 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:59 WIB

Bareskrim Sita Rp8,7 Miliar dan Tetapkan 287 WNA Tersangka Judi Online

Berita Terbaru