DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Aksi tawuran yang diduga telah disepakati melalui media sosial berhasil digagalkan polisi di kawasan Kemiri Jaya dan Beji Timur, Kota Depok, pada Selasa (11/8/2026) malam.
Lima remaja yang masih berstatus anak di bawah umur diamankan, sementara dua parang disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Beji Kompol Antonius mengatakan pengungkapan bermula dari laporan warga yang melihat sekelompok pengendara motor bergerombol dengan pola mencurigakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menerima informasi mengenai sekelompok pengendara motor yang diduga akan melakukan tawuran. Anggota langsung bergerak melakukan penyisiran,” ujar Antonius, Rabu (12/8/2026).
Janjian Lewat Media Sosial
Polisi kemudian menemukan dan mengamankan lima remaja di wilayah Kemiri Jaya dan Beji Timur.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan mereka diduga berkomunikasi dan menyepakati tawuran melalui media sosial, termasuk menentukan lokasi pertemuan antarkelompok.
Dari lima remaja yang diamankan, dua orang kedapatan membawa senjata tajam jenis parang.
“Kami menemukan dua senjata tajam jenis parang. Dua anak yang membawanya akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Antonius.
Tiga Remaja Dibina, Dua Diproses Hukum
Sementara itu, tiga remaja lainnya tidak membawa senjata tajam.
Polisi memberikan pembinaan dengan melibatkan orang tua dan pihak sekolah, serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan bermeterai agar tidak mengulangi perbuatannya.
Untuk dua remaja yang membawa parang, penyidik menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 10 tahun penjara.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan kami tindak sesuai prosedur,” tegas Antonius.
Polisi mengimbau orang tua dan sekolah lebih aktif mengawasi aktivitas remaja di media sosial, mengingat platform digital kini kerap digunakan sebagai sarana mengatur waktu, lokasi, dan kelompok tawuran di sejumlah wilayah perkotaan. **
Editor : Hadwan













