Pria 39 Tahun Ditangkap Polisi Usai Siarkan Konten Asusila demi Followers

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria terkait kasus dugaan penyebaran konten asusila melalui live streaming di media sosial di Jakarta Selatan. (Posnews/Ist)

Petugas Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria terkait kasus dugaan penyebaran konten asusila melalui live streaming di media sosial di Jakarta Selatan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penyebaran konten bermuatan asusila melalui siaran langsung (live streaming) di media sosial.

Seorang pria berinisial SR (39) diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kanit 1 Subdit Ditressiber Polda Metro Jaya, Kompol Sinaga, mengatakan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu akun media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil patroli siber, petugas menemukan aktivitas live streaming yang diduga bermuatan asusila,” kata Sinaga, Selasa (26/5/2026).

Modus Tantangan demi Followers dan Gift

Polisi mengungkap tersangka diduga melakukan siaran langsung pada 28–30 April 2026 di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam siaran tersebut, pelaku membuat berbagai tantangan (challenge) kepada penonton untuk menarik perhatian publik.

Baca Juga :  Motif Cemburu, Pengamen Tewas Dibunuh Teman Sesama Anak Punk di Bekasi

Sinaga menjelaskan, modus tersebut digunakan untuk meningkatkan jumlah pengikut, penonton, serta memperoleh keuntungan dari fitur gift atau hadiah digital.

“Tujuannya untuk meningkatkan followers dan viewers serta memperoleh reward dari penonton,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui beberapa kali mencairkan hasil gift ke akun dompet digital miliknya.

Barang Bukti Disita, Akun Digital Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, kartu SIM, akun media sosial, email, hingga tangkapan layar kode OTP login akun terkait.

Saat ini, SR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya untuk pendalaman kasus.

Dijerat UU Pornografi dan KUHP Baru

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Baca Juga :  Daftar 8 Kajati yang Dimutasi Jaksa Agung ST Burhanuddin

Polisi Ingatkan Bijak Bermedsos

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga ruang digital tetap aman, terutama bagi generasi muda.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan popularitas dan keuntungan ekonomi sebagai alasan untuk melanggar hukum.

“Jangan menjadikan popularitas, jumlah pengikut, maupun keuntungan ekonomi sebagai alasan untuk melanggar hukum,” tegasnya.

Masyarakat diimbau melapor ke Call Center Polri 110 jika menemukan pelanggaran hukum di ruang digital. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ongkos Melamar Kerja Tak Lagi Jadi Beban? Jakarta Siapkan Transportasi Gratis 2027
Tampak Seperti Game Gacha, Boxkia Diduga Sarana Judi Online, Begini Modusnya
Kios Bakso Mendadak Ambruk Saat Dibongkar, Pria 55 Tahun Terjepit Reruntuhan
Kapolres Jakut Hadiri Hari Santri Nasional 2026, Serukan Persatuan dan Toleransi
Kenapa Cuaca Jabodetabek Hari Ini Begitu Panas? Simak Data Lengkapnya
Pramono Siapkan Hujan Buatan Jelang Jakarta Running Festival dan Konser Ye di GBK
Rp9 Miliar Ditemukan di Kasus Pabrik Tramadol Ilegal, Siapa Pemiliknya?
Jakarta Bisa Panas hingga 36 Derajat, Warga Bogor Perlu Waspada Hujan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ongkos Melamar Kerja Tak Lagi Jadi Beban? Jakarta Siapkan Transportasi Gratis 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Tampak Seperti Game Gacha, Boxkia Diduga Sarana Judi Online, Begini Modusnya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Kios Bakso Mendadak Ambruk Saat Dibongkar, Pria 55 Tahun Terjepit Reruntuhan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Kapolres Jakut Hadiri Hari Santri Nasional 2026, Serukan Persatuan dan Toleransi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Kenapa Cuaca Jabodetabek Hari Ini Begitu Panas? Simak Data Lengkapnya

Berita Terbaru