JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penyebaran konten bermuatan asusila melalui siaran langsung (live streaming) di media sosial.
Seorang pria berinisial SR (39) diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kanit 1 Subdit Ditressiber Polda Metro Jaya, Kompol Sinaga, mengatakan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu akun media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil patroli siber, petugas menemukan aktivitas live streaming yang diduga bermuatan asusila,” kata Sinaga, Selasa (26/5/2026).
Modus Tantangan demi Followers dan Gift
Polisi mengungkap tersangka diduga melakukan siaran langsung pada 28–30 April 2026 di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam siaran tersebut, pelaku membuat berbagai tantangan (challenge) kepada penonton untuk menarik perhatian publik.
Sinaga menjelaskan, modus tersebut digunakan untuk meningkatkan jumlah pengikut, penonton, serta memperoleh keuntungan dari fitur gift atau hadiah digital.
“Tujuannya untuk meningkatkan followers dan viewers serta memperoleh reward dari penonton,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui beberapa kali mencairkan hasil gift ke akun dompet digital miliknya.
Barang Bukti Disita, Akun Digital Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, kartu SIM, akun media sosial, email, hingga tangkapan layar kode OTP login akun terkait.
Saat ini, SR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya untuk pendalaman kasus.
Dijerat UU Pornografi dan KUHP Baru
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Polisi Ingatkan Bijak Bermedsos
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga ruang digital tetap aman, terutama bagi generasi muda.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan popularitas dan keuntungan ekonomi sebagai alasan untuk melanggar hukum.
“Jangan menjadikan popularitas, jumlah pengikut, maupun keuntungan ekonomi sebagai alasan untuk melanggar hukum,” tegasnya.
Masyarakat diimbau melapor ke Call Center Polri 110 jika menemukan pelanggaran hukum di ruang digital. **
Editor : Hadwan












