Viral Pelat Nomor Mirip RI, Pengemudi BYD Denza Kena Tilang di Cikupa

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polresta Tangerang memeriksa mobil listrik BYD Denza dengan pelat nomor menyerupai kode kendaraan pejabat RI di kawasan Cikupa, Tangerang. (Posnews/Ist)

Petugas Satlantas Polresta Tangerang memeriksa mobil listrik BYD Denza dengan pelat nomor menyerupai kode kendaraan pejabat RI di kawasan Cikupa, Tangerang. (Posnews/Ist)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Polisi menilang pengemudi mobil listrik mewah BYD Denza di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, setelah kedapatan memakai pelat nomor yang menyerupai kendaraan pejabat negara berkode “RI”.

Peristiwa itu terjadi di simpang Pemda Tigaraksa-Cikupa pada Senin malam (25/5/2026).

Awalnya, petugas lalu lintas mengira mobil tersebut kendaraan VVIP karena menggunakan pelat bertuliskan “R1 126” yang sekilas terlihat seperti “RI 126”.

Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama menjelaskan, pemilik kendaraan memodifikasi pelat asli bernomor R-1126 dengan mendekatkan huruf R dan angka 1 agar tampak seperti kode “RI”.

“Pemilik kendaraan membuat angka satu menempel ke huruf R pada pelat R-1126 sehingga terlihat seperti RI,” ujar Fery, Kamis (28/5/2026).

Selain itu, polisi menyebut banyak kendaraan pejabat dan tamu VVIP melintasi kawasan Cikupa sehingga petugas sempat mengira mobil tersebut milik pejabat negara.

Baca Juga :  Kenapa Kamu Sering Menunda Padahal Tahu Itu Merugikan?

Namun setelah memeriksa lebih dekat, polisi memastikan pelat nomor itu bukan TNKB resmi kendaraan dinas pejabat.

Akibat pelanggaran itu, petugas langsung menilang pengemudi menggunakan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Polisi juga meminta pemilik kendaraan segera mengganti pelat nomor sesuai spesifikasi resmi yang berlaku agar tidak menyesatkan pengguna jalan lain maupun petugas di lapangan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Kasus YTR, Pelaku Aniaya Korban Berulang Kali sejak 2024
Polri Rotasi 1.121 Perwira, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti
Satgas Mitigasi PHK Resmi Dibentuk, Fokus Cegah Gelombang Pemutusan Kerja
Polda Metro Jaya Ungkap Judol HOT51, Perputaran Uang Capai Rp559,8 Miliar
Bareskrim Sita Rp8,7 Miliar dan Tetapkan 287 WNA Tersangka Judi Online
Meta Resmi Rilis Kacamata Pintar Murah
Rusia Bantah Tekan Belarus: Hubungan Tetap Harmonis
Perancis Batasi Jam Kunjung Wisata dan Polandia Siaga

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:00 WIB

Fakta Baru Kasus YTR, Pelaku Aniaya Korban Berulang Kali sejak 2024

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

Polri Rotasi 1.121 Perwira, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:28 WIB

Satgas Mitigasi PHK Resmi Dibentuk, Fokus Cegah Gelombang Pemutusan Kerja

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:16 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Judol HOT51, Perputaran Uang Capai Rp559,8 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:59 WIB

Bareskrim Sita Rp8,7 Miliar dan Tetapkan 287 WNA Tersangka Judi Online

Berita Terbaru